Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eks Bupati Sidoarjo Disebut Terima Gratifikasi Lebih dari Rp 44 Miliar dari Kepala Dinas dan Pengusaha

Kompas.com - 10/08/2023, 18:48 WIB
Achmad Faizal,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah menjalani sidang perdana atas kasus gratifikasi di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jawa Timur, Kamis (10/8/2023).

Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan apa saja yang diterima oleh Saiful Ilah saat menjabat sebagai Bupati Sidoarjo.

Baca juga: Mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah Segera Disidang untuk Kedua Kalinya

"Terdakwa diduga menerima gratifikasi dalam bentuk uang maupun barang yang seolah-olah sebagai hadiah ulang tahun, uang Lebaran, hingga fee penandatanganan sidang peralihan tanah. Totalnya mencapai Rp 44,2 miliar lebih," kata jaksa Arif Suhermanto.

Selain dalam bentuk rupiah, uang tersebut juga berbentuk mata uang asing di antaranya 42.500 yuan China, 126.000 dolar Singapura, 2.830 poundsterling.

Kemudian 384.984,57 dolar AS, 6.460 rebel, 175 euro, 160 dolar australia, 1.283 riyal Arab saudi, 2.500 rupee India, 2.935 lira Turki, 389 manat, 69.000 yen, dan 1.700 won Korea Selatan.

Baca juga: KPK Cecar Bos Maspion Alim Markus Soal Dugaan Aliran Mata Uang Asing ke Eks Bupati Sidoarjo

Selain mata uang asing dari berbagai negara, terdakwa juga menerima barang berharga mulai tas dan ponsel.

Pemberian itu didapatkan terdakwa sebagai hadiah ulang tahun dari sejumlah kepala dinas, Direktur BUMD, dan pimpinan perusahaan yang ada di Sidoarjo selama terdakwa menjabat sebagai bupati.

"Terdakwa memanfaatkan jabatannya untuk menerima gratifikasi tersebut," terang Arif.

Atas perbuatannya, terdakwa dijerat dengan Pasal 12B ayat (1) UU Nomor 31/1999 jo UU Nomor 20/200  tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Usai sidang, Saiful Illah membantah dakwaan yang dibacakan jaksa.

Dia membantah meminta jatah kepada kepala dinas maupun pengusaha yang ada di Sidoarjo selama menjabat.

"Saya tidak pernah meminta-minta itu kepada kepala dinas atau pengusaha," katanya.

Baca juga: Baru Setahun Bebas tapi Ditahan KPK Lagi, Eks Bupati Sidoarjo: Saya Enggak Ngerti

Dia mengaku hanya ingat menerima dari Sekertaris Daerah (Sekda) Ahmad Zaini.

"Saya tidak tahu kalau pemberian hadiah ulang tahun itu dipermasalahkan karena saya hanya menerima dari Ahmad Zaini. Kalau memang sudah tahu salah kenapa Ahmad Zaini tetap memberikan kepada saya," ujarnya.

Seperti diketahui, KPK kembali menahan mantan Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah setelah ia sempat menghirup udara bebas pada 7 Januari 2022.

Saiful saat itu keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Porong setelah menjalani hukuman dalam kasus suap terkait proyek infrastruktur di Sidoarjo senilai Rp 600 juta.

Atas kasus tersebut, pada Oktober 2020, Saiful Ilah divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 200 juta. Ia dinyatakan terbukti melanggar Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Istri Meninggal Pasca Cabut Gigi Bungsu, Suami Bertekad Cari Keadilan

Istri Meninggal Pasca Cabut Gigi Bungsu, Suami Bertekad Cari Keadilan

Surabaya
Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Berawan

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Berawan

Surabaya
Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah

Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah

Surabaya
Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah

Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah

Surabaya
Polisi di Situbondo Gagalkan Jual Beli 8,9 Ton Pupuk Subsidi

Polisi di Situbondo Gagalkan Jual Beli 8,9 Ton Pupuk Subsidi

Surabaya
Banjir Rob Terjang Belasan Rumah Warga di Situbondo

Banjir Rob Terjang Belasan Rumah Warga di Situbondo

Surabaya
70 Calon Haji di Embarkasi Surabaya Batal Berangkat Tahun 2024

70 Calon Haji di Embarkasi Surabaya Batal Berangkat Tahun 2024

Surabaya
Mahasiswa Mabuk Tabrak Petugas Kebersihan di Malang, Pelaku: Saya Minta Maaf

Mahasiswa Mabuk Tabrak Petugas Kebersihan di Malang, Pelaku: Saya Minta Maaf

Surabaya
Mahasiswa Mabuk Tabrak Petugas Kebersihan di Malang

Mahasiswa Mabuk Tabrak Petugas Kebersihan di Malang

Surabaya
Pria di Surabaya Ditemukan Bersimbah Darah, Polisi Lakukan Penyelidikan

Pria di Surabaya Ditemukan Bersimbah Darah, Polisi Lakukan Penyelidikan

Surabaya
3 Tersangka Kasus Film 'Guru Tugas' Terancam 6 Tahun Penjara

3 Tersangka Kasus Film "Guru Tugas" Terancam 6 Tahun Penjara

Surabaya
Peran 3 YouTuber yang Ditangkap Buntut Film 'Guru Tugas', Sutradara dan Pemain

Peran 3 YouTuber yang Ditangkap Buntut Film "Guru Tugas", Sutradara dan Pemain

Surabaya
Respon Pengusaha Warung Madura soal Aprindo Minta Penjualan Elpiji Diperketat

Respon Pengusaha Warung Madura soal Aprindo Minta Penjualan Elpiji Diperketat

Surabaya
Bayi Baru Lahir Ditemukan Dalam Tas di Tengah Kebun Tebu Lumajang

Bayi Baru Lahir Ditemukan Dalam Tas di Tengah Kebun Tebu Lumajang

Surabaya
4 Kades di Bojonegoro Jadi Tersangka Korupsi Proyek Jalan Rp 1,2 M

4 Kades di Bojonegoro Jadi Tersangka Korupsi Proyek Jalan Rp 1,2 M

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com