SURABAYA, KOMPAS.com - Dua jambret di Surabaya luka serius ketika berusaha melawan polisi saat ditangkap. Para residivis tersebut, mengaku mengonsumsi sabu atau nyabu sebelum beraksi di jalanan.
Kedua pelaku tersebut adalah Masduki Fadli (26), warga Sampang, dan Moh Hasin (36), asal Bangkalan, Madura. Mereka sudah masuk radar daftar pencarian orang (DPO).
Kapolsek Sukolilo, Kompol M Sholeh mengatakan, petugas melihat pergerakan mencurigakan dari pelaku ketika melakukan patroli di Jalan Kejawan Putih Tambak, Mulyorejo.
Baca juga: 2 Pelaku Jambret Ditangkap Polisi di Pekanbaru, Sudah Beraksi 42 Kali
"Kedua tersangka membawa sajam (senjata jatam) pisau penghabisan. pelaku menuju Jalan Kejawan Putih Tambak pada pukul 02.00 WIB," kata Sholeh di Mapolsek Sukolilo, Minggu (13/8/2023).
Ketika itu, Sholeh menduga kedua pelaku sudah mengetahui tengah diintai petugas. Sebab, mereka terlihat beberapa kali berbelok ke toko kelontong dan tidak membeli apapun.
"Pelaku beberapa kali berhenti dan masuk di warung dan rumah kos di sekitar Gebang Putih dan Gebang Lor. Anggota sempat dua kali kehilangan jejak," jelasnya.
Baca juga: Pria di Surabaya Jambret Tas Mahasiswi untuk Beli Minuman Keras
Kemudian, polisi tidak lagi membuang banyak waktu ketika melihat keduanya berhenti di sebuah toko. Sejumlah petugas langsung menghampiri mereka untuk menangkapnya.
"Namun kedua pelaku melakukan perlawanan dan bergumul (melakukan perlawanan) dengan anggota sekitar lima menit," ucapnya.
"Satu pelaku ditembak di paha sebelah kanan, dan satu pelaku terkena senjata penghabisannya sendiri di betis sebelah kiri dan jari telunjuk serta kelingking kirinya," tambah Sholeh.
Kedua jambret itu akhirnya ditangkap dan dibawa ke Polsek Sukolilo. petugas juga mengamankan dua pisau penghabisan, satu kunci pembuka gembok pagar, dua kunci L, dan satu sepeda motor.
"Pengakuan sementara, kedua pelaku melakukan dua kali pencurian sepeda motor di wilayah Polsek Sukolilo. Mereka mencari sasaran acak di warung yang buka malam hari," ujar dia.
Sholeh mengungkapkan, kedua pelaku merupakan residivis yang kerap ditangkap polisi dengan kasus serupa.
"Berdasarkan hasil interogasi kedua pelaku sempat mengisap sabu di gardu Dusun Jangan Socah, ketika merencanakan aksi begal dan pencurian ke Surabaya," tutupnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 2 Ayat 1 Undang-undang Darurat Nomot 12 tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Tajam, dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.