Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penjambret yang Kerap Sasar Lansia di Pasar Keputran Surabaya Dibekuk

Kompas.com - 11/08/2023, 07:53 WIB
Andhi Dwi Setiawan,
Krisiandi

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Anggota Polsek Tegalsari, Surabaya, menangkap seorang pelaku jambret yang kerap beroperasi di Pasar Keputran. Tersangka menyasar perempuan paruh baya yang selesai membeli sayur.

Kapolsek Tegalsari, Kompol Imam Mustolih mengatakan, penangkapan pelaku bernama Hariono (39) tersebut berawal dari dua laporan yang masuk terkait penjambretan.

Kedua korban itu, yakni Meliana (52) warga Jalan Wonorejo Selata, yang mengaku dijambret, Senin (31/7/2023), dan Rochimah (73) asal Jalan Darmokali, mengalami hal yang sama, Kamis (3/8/2023).

Baca juga: Pria di Surabaya Jambret Tas Mahasiswi untuk Beli Minuman Keras

"Saat itu korban (Rochimah) baru saja berbelanja kebutuhan pokok di pasar Keputran, sekitar pukul 10.30 WIB," kata Imam, kepada media melalui pesan, Kamis (10/8/2023).

Ketika itu, Rochimah menaiki salah satu becak yang mangkal di Pasar Keputran, untuk pulang ke rumahnya. Korban yang terbiasa dengan rutinitas tersebut tidak merasa diikuti seseorang.

Sementara, pelaku yang ketika itu tengah mengendarai sepeda motor bebek dengan nomor polisi L 6934 OJ, terus membuntuti becak yang dinaiki oleh Rochimah, hingga di Jalan Dinoyo.

Baca juga: Jambret di Kota Serang Tusuk Korban yang Baru Parkirkan Motor di Teras Rumahnya

"Tepatnya di depan toko roti, korban dipepet orang tidak dikenal dari sebelah kanan. Pelaku langsung merampas tas hitam yang pada saat itu berada di pangkuan korban," jelasnya.

Setelah itu, pelaku langsung memacu sepeda motornya hingga menjauh dari lokasinya beraksi. Sedangkan, korban yang hanya naik becak tak bisa berbuat apa-apa ketika tasnya dirampas.

"Tersangka biasanya mencari korban di sekitar Jalan Dinoyo dan Jalan Majapahit (sekitar Pasar Keputran). Setelah keadaan sepi, langsung merampas harta milik korbannya," ucapnya.

Baca juga: 2 Pelaku Jambret Ditangkap Polisi di Pekanbaru, Sudah Beraksi 42 Kali

Tak lama, pelaku yang juga pengamen tersebut ditangkap ketika berada di lantai dua Pasar Keputran. Pria itu memang kerap tidur di lokasi tersebut, lantaran tidak memiliki tempat tinggal.

"Barang bukti yang kami amankan, satu unit sepeda motor yang digunakan sebagai sarana jambret, topi hitam, dan satu buah handphone," ujar dia.

Terangka penjambretan yang menyasar wanita tua tersebut dijerat menggunakan Pasal 365 KUHP, terkait pencurian dengan kekerasan. Dia terancam dihukum selama sembilan tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com