BONDOWOSO, KOMPAS.com - Kepolisian Resor Bondowoso, Jawa Timur, mengamankan tiga orang terkait dugaan investasi bodong pada Selasa (1/8/2023). Investasi tersebut berkedok jual beli mobil hingga toko kelontong dengan keuntungan 30 persen.
Tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu adalah YD (30), SR (44) dan IM (39).
Wakapolres Bondowoso Kompol Joes Indra Lana Wira menjelaskan, tiga tersangka tersebut merupakan warga Bondowoso. Mereka diduga telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan modus merayu korban untuk investasi.
“Tiga tersangka ini merayu korban agar mau beriventasi pada mereka,” kata dia dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com.
Baca juga: Polisi Periksa Juru Masak Terkait Dugaan Keracunan Santriwati di Bondowoso
Dia menjelaskan, para pelaku yang merupakan perempuan itu menawarkan investasi jual beli mobil, toko kelontong dan jual beras dengan menjanjikan keuntungan 10 hingga 30 persen dari nilai investasi setiap bulan.
“Pelaku menjanjikan keuntungan itu agar mereka tergiur dan berinvestasi,” tutur dia.
Baca juga: Bantah Keracunan, Ponpes Kauman Bondowoso Sebut 87 Santriwati Alami Gangguan Pencernaan
Para korban pun tertarik dan berinvestasi kepada para pelaku, bahkan nilai investasi tersebut mencapai ratusan juta. Pada bulan pertama, mereka mendapatkan keuntungan sesuai dengan yang dijanjikan.
Namun, pada bulan berikutnya, bagi hasil keuntungan itu tidak ada. Karena tidak ada bagi keuntungan, korban merasa curiga.
“Korban curiga karena keuntungan yang dijanjikan tidak ada serta investasi yang ditawarkan oleh para pelaku juga fiktif," papar dia.
Akhirnya, para korban kasus investasi bodong itu melaporkan kasus tersebut ke Polres Bondowoso.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.