Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selundupkan Ponsel ke Penjara, Narapidana Narkoba Tipu Atlet Gulat Peraih Emas di SEA Games 2023

Kompas.com - 28/07/2023, 12:04 WIB
Sukoco,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

MAGETAN, KOMPAS.com- Seorang narapidana kasus narkoba di Lapas Madiun berinisial K (27) menjadi tersangka penipuan bermodus bantuan tempat latihan gulat.

Korbannya bernama Luhut Gilang Saputra (27), seorang atlet gulat yang barus saja membawa pulang medali emas dalam ajang SEA Games 2023.

Baca juga: Warga Magetan Kena Tipu Mantan Staf Panwascam, Setor Rp 5 Juta Tak Juga Kerja di Bawaslu

“Jadi K ini narapidana kasus narkotika, penghuni lapas di Madiun,” ujar Kasatreskrim Polres Magetan AKP Rudy Hidajanto dalam konferensi pers di halaman Mapolres Magetan, Kamis (27/07/2023).

Menelepon dari Lapas

Rudy mengatakan, K merupakan warga Desa Waung, Kecamatan Baron, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur.

K menelepon korban dengan mengatasnamakan Rudy Wijaya dari Dinas Sosial Magetan.

Dia mengklaim sebagai pihak yang mengurusi pembangunan tempat latihan gulat usai korban berhasil membawa pulang medali emas pada perhelatan SEA Games.

Baca juga: Penipuan Tukar Uang Koin Berisi Tanah di Bekasi yang Jadi Modus Kejahatan Baru

“Korban ini juara sehingga banyak mendapat hadiah dari sponsor dan pemerintah. Dengan alasan pemerintah melalui Dinas Sosial akan membangun gedung latihan gulat di Magetan, pelaku meminta yang bersangkutan transfer uang ke panti sosial dan korban percaya," kata dia.

"Korban juga tidak tahu jika penelepon adalah rekannya mantan atlet gulat," imbuhnya.

Transfer ratusan juta

Rudi menambahkan, korban selanjutnya menransfer uang Rp 121 juta ke nomor rekening  pelaku.

Kemudian korban menyadari telah ditipu dan melaporkan kasus tersebut ke Mapolres Magetan pada Rabu (12/7/2023).

Dari hasil penyelidikan, polisi menangkap A, rekan K yang membantu aksi kejahatan tersebut.

Polisi menyita dua buah ponsel, sebuah motor Honda Scoopy, perhiasan emas, serta surat kendaraan bermotor. Selanjutnya diketahui bahwa otak penipuan adalah K yang merupakan narapidana kasus narkoba.

 

Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1e, Pasal 56 ke 1e KUHP dengan ancaman hukuman selama lamanya  4 tahun penjara.

Uang hasil kejahatan K  ditransfer kepada A yang merupakan komplotan sekaligus teman dekat dari pelaku.

"Kepada A pelaku K ini menransfer uang hasil kejahatan Rp 97 juta. Si A ini yang melakukan registrasi kartu ponsel pelaku yang digunakan  di Lapas Madiun," imbuhnya.

Baca juga: Kisah Dramatis Pengemudi Ojol yang Bantu Penumpangnya Kabur dari Penipuan Loker Bodong di Bekasi

Terkait K yang memakai ponsel di Lapas, pelaku mengaku menyelundupkan alat komunikasi tersebut secara diam-diam.

"Tetap kita proses (K) dalam 60 hari P21 dan dalam waktu 90 hingga 120 hari sudah sidang. Dia menjalani vonis, ada vonis lagi. Saat ini kena 8 tahun, kalau kena 1 atau 4 tahun ya ditambahkan ke masa menjalani tahanan," ucapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Istri Meninggal Pasca Cabut Gigi Bungsu, Suami Bertekad Cari Keadilan

Istri Meninggal Pasca Cabut Gigi Bungsu, Suami Bertekad Cari Keadilan

Surabaya
Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Berawan

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Berawan

Surabaya
Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah

Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah

Surabaya
Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah

Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah

Surabaya
Polisi di Situbondo Gagalkan Jual Beli 8,9 Ton Pupuk Subsidi

Polisi di Situbondo Gagalkan Jual Beli 8,9 Ton Pupuk Subsidi

Surabaya
Banjir Rob Terjang Belasan Rumah Warga di Situbondo

Banjir Rob Terjang Belasan Rumah Warga di Situbondo

Surabaya
70 Calon Haji di Embarkasi Surabaya Batal Berangkat Tahun 2024

70 Calon Haji di Embarkasi Surabaya Batal Berangkat Tahun 2024

Surabaya
Mahasiswa Mabuk Tabrak Petugas Kebersihan di Malang, Pelaku: Saya Minta Maaf

Mahasiswa Mabuk Tabrak Petugas Kebersihan di Malang, Pelaku: Saya Minta Maaf

Surabaya
Mahasiswa Mabuk Tabrak Petugas Kebersihan di Malang

Mahasiswa Mabuk Tabrak Petugas Kebersihan di Malang

Surabaya
Pria di Surabaya Ditemukan Bersimbah Darah, Polisi Lakukan Penyelidikan

Pria di Surabaya Ditemukan Bersimbah Darah, Polisi Lakukan Penyelidikan

Surabaya
3 Tersangka Kasus Film 'Guru Tugas' Terancam 6 Tahun Penjara

3 Tersangka Kasus Film "Guru Tugas" Terancam 6 Tahun Penjara

Surabaya
Peran 3 YouTuber yang Ditangkap Buntut Film 'Guru Tugas', Sutradara dan Pemain

Peran 3 YouTuber yang Ditangkap Buntut Film "Guru Tugas", Sutradara dan Pemain

Surabaya
Respon Pengusaha Warung Madura soal Aprindo Minta Penjualan Elpiji Diperketat

Respon Pengusaha Warung Madura soal Aprindo Minta Penjualan Elpiji Diperketat

Surabaya
Bayi Baru Lahir Ditemukan Dalam Tas di Tengah Kebun Tebu Lumajang

Bayi Baru Lahir Ditemukan Dalam Tas di Tengah Kebun Tebu Lumajang

Surabaya
4 Kades di Bojonegoro Jadi Tersangka Korupsi Proyek Jalan Rp 1,2 M

4 Kades di Bojonegoro Jadi Tersangka Korupsi Proyek Jalan Rp 1,2 M

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com