Salin Artikel

Selundupkan Ponsel ke Penjara, Narapidana Narkoba Tipu Atlet Gulat Peraih Emas di SEA Games 2023

Korbannya bernama Luhut Gilang Saputra (27), seorang atlet gulat yang barus saja membawa pulang medali emas dalam ajang SEA Games 2023.

“Jadi K ini narapidana kasus narkotika, penghuni lapas di Madiun,” ujar Kasatreskrim Polres Magetan AKP Rudy Hidajanto dalam konferensi pers di halaman Mapolres Magetan, Kamis (27/07/2023).

Menelepon dari Lapas

Rudy mengatakan, K merupakan warga Desa Waung, Kecamatan Baron, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur.

K menelepon korban dengan mengatasnamakan Rudy Wijaya dari Dinas Sosial Magetan.

Dia mengklaim sebagai pihak yang mengurusi pembangunan tempat latihan gulat usai korban berhasil membawa pulang medali emas pada perhelatan SEA Games.

“Korban ini juara sehingga banyak mendapat hadiah dari sponsor dan pemerintah. Dengan alasan pemerintah melalui Dinas Sosial akan membangun gedung latihan gulat di Magetan, pelaku meminta yang bersangkutan transfer uang ke panti sosial dan korban percaya," kata dia.

"Korban juga tidak tahu jika penelepon adalah rekannya mantan atlet gulat," imbuhnya.

Transfer ratusan juta

Rudi menambahkan, korban selanjutnya menransfer uang Rp 121 juta ke nomor rekening  pelaku.

Kemudian korban menyadari telah ditipu dan melaporkan kasus tersebut ke Mapolres Magetan pada Rabu (12/7/2023).

Dari hasil penyelidikan, polisi menangkap A, rekan K yang membantu aksi kejahatan tersebut.

Polisi menyita dua buah ponsel, sebuah motor Honda Scoopy, perhiasan emas, serta surat kendaraan bermotor. Selanjutnya diketahui bahwa otak penipuan adalah K yang merupakan narapidana kasus narkoba.

Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1e, Pasal 56 ke 1e KUHP dengan ancaman hukuman selama lamanya  4 tahun penjara.

Uang hasil kejahatan K  ditransfer kepada A yang merupakan komplotan sekaligus teman dekat dari pelaku.

"Kepada A pelaku K ini menransfer uang hasil kejahatan Rp 97 juta. Si A ini yang melakukan registrasi kartu ponsel pelaku yang digunakan  di Lapas Madiun," imbuhnya.

Terkait K yang memakai ponsel di Lapas, pelaku mengaku menyelundupkan alat komunikasi tersebut secara diam-diam.

"Tetap kita proses (K) dalam 60 hari P21 dan dalam waktu 90 hingga 120 hari sudah sidang. Dia menjalani vonis, ada vonis lagi. Saat ini kena 8 tahun, kalau kena 1 atau 4 tahun ya ditambahkan ke masa menjalani tahanan," ucapnya.

https://surabaya.kompas.com/read/2023/07/28/120456678/selundupkan-ponsel-ke-penjara-narapidana-narkoba-tipu-atlet-gulat-peraih

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke