Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pria di Jember Ditangkap karena Cabuli Anak Tiri

Kompas.com - 25/07/2023, 17:35 WIB
Bagus Supriadi,
Andi Hartik

Tim Redaksi

JEMBER, KOMPAS.com - AJ (42), warga Kecamatan Tempurejo, Kabupaten Jember, Jawa Timur, ditangkap polisi karena diduga mencabuli anak tirinya pada Kamis (20/7/2023).

Perbuatan itu dilakukan saat rumah dalam keadaan sepi, yakni ketika ibu kandung korban sedang pergi mengikuti kegiatan tasyakuran kelahiran bayi.

Kanit Reskrim Polsek Tempurejo Aipda M Nur Afandi menjelaskan, perbuatan tak senonoh itu dilakukan pada pagi hari. Korban sendiri merupakan anak berkebutuhan khusus (ABK) yang sudah berusia 24 tahun.

"Saat hendak pergi, ibu melihat korban menginjak punggung tersangka sambil nonton TV," kata Afandi kepada Kompas.com via telepon, Selasa (25/7/2023).

Baca juga: Kades Jadi Tersangka Korupsi, Kantor Desa di Jember Disegel Warga, Pelayanan Lumpuh

Sang ibu tidak curiga karena hal itu sudah biasa dilakukan untuk menghilangkan rasa capek ayah tirinya. Kemudian, ibunya pergi meninggalkan tersangka dan korban.

Saat itu, tersangka menonton salah satu acara televisi lalu menggantinya dengan tayangan lagu dangdut yang menampilkan penyanyi perempuan berpakaian seksi.

"Karena melihat tayangan itu, nafsu tersangka ini muncul sehingga mengajak korban ke kamar belakang," kata Afandi.

Baca juga: Petani Asal Banyuwangi Diduga Terlibat Sindikat Jual Beli Senpi, Ditangkap di Jember

Di tempat itulah, tersangka melakukan pencabulan pada anak tirinya.

Usai melakukan aksinya, tersangka meminta korban agar tidak menceritakan perbuatan itu kepada ibunya. Namun, permintaan itu tidak dihiraukan oleh korban.

Ketika ibu korban datang, korban langsung bercerita kepada ibunya bahwa ia sudah dicabuli oleh ayah tirinya.

"Korban bercerita sambil mempraktikkan gerakan pencabulan itu," jelasnya.

Ibu korban lalu mengecek celana dalam korban dan menemukan bercak darah. Selanjutnya, dia melaporkan kasus itu ke Polsek Tempurejo pada Minggu (23/7/2023).

"Kami langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka, tersangka mengakui perbuatannya," imbuh dia.

Akibat perbuatannya itu, tersangka dijerat dengan Pasal 6 huruf c Undang-undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Truk Ekspedisi Terperosok ke Sungai di Blitar, 4 Orang Luka-luka

Truk Ekspedisi Terperosok ke Sungai di Blitar, 4 Orang Luka-luka

Surabaya
1 Calon Haji Asal Madiun Meninggal, Sempat Mengeluh Tak Enak Badan di Asrama

1 Calon Haji Asal Madiun Meninggal, Sempat Mengeluh Tak Enak Badan di Asrama

Surabaya
Kapten Timnas Rizky Ridho Terima Bonus dari Kampus dan Hadiahkan Jersey untuk Sang Rektor

Kapten Timnas Rizky Ridho Terima Bonus dari Kampus dan Hadiahkan Jersey untuk Sang Rektor

Surabaya
14 Orang Jadi Tersangka Ledakan Balon Udara yang Tewaskan 1 Remaja di Ponorogo

14 Orang Jadi Tersangka Ledakan Balon Udara yang Tewaskan 1 Remaja di Ponorogo

Surabaya
Kronologi Bus Sugeng Rahayu Terguling di Jalur Solo-Ngawi, 8 Penumpang Selamat

Kronologi Bus Sugeng Rahayu Terguling di Jalur Solo-Ngawi, 8 Penumpang Selamat

Surabaya
Trihandy Cahyo Saputro Daftar Bacabup Nganjuk ke PKB setelah Demokrat dan PDIP

Trihandy Cahyo Saputro Daftar Bacabup Nganjuk ke PKB setelah Demokrat dan PDIP

Surabaya
Jurnalis Malang Raya Gelar Aksi Tolak Revisi RUU Penyiaran

Jurnalis Malang Raya Gelar Aksi Tolak Revisi RUU Penyiaran

Surabaya
Video Viral 2 Mahasiswa Bermesraan di Gedung Kampus, UINSA Surabaya Lakukan Investigasi

Video Viral 2 Mahasiswa Bermesraan di Gedung Kampus, UINSA Surabaya Lakukan Investigasi

Surabaya
Mantan Bupati Nganjuk Marhaen Djumadi Daftar Bacabup ke PKB

Mantan Bupati Nganjuk Marhaen Djumadi Daftar Bacabup ke PKB

Surabaya
Tangis Tukang Becak Asal Ponorogo Naik Haji Tahun Ini, Bermula dari Mimpi dan Nabung Rp 3.000

Tangis Tukang Becak Asal Ponorogo Naik Haji Tahun Ini, Bermula dari Mimpi dan Nabung Rp 3.000

Surabaya
2 ASN Tulungagung Pesta Narkoba di Surabaya karena Penat Kerja

2 ASN Tulungagung Pesta Narkoba di Surabaya karena Penat Kerja

Surabaya
Bus Sugeng Rahayu Oleng dan Terguling di Hutan Ngawi, Sopir Bus Mengaku Ada Truk Mepet Bus Saat Salip

Bus Sugeng Rahayu Oleng dan Terguling di Hutan Ngawi, Sopir Bus Mengaku Ada Truk Mepet Bus Saat Salip

Surabaya
Dipancing Urusan Keimigrasian, WN Bangladesh DPO Kasus Perdagangan Orang Ditangkap

Dipancing Urusan Keimigrasian, WN Bangladesh DPO Kasus Perdagangan Orang Ditangkap

Surabaya
Honda Civic Berkecepatan Tinggi Tabrak Rumah di Kota Batu, Pengemudi Perempuan Tewas

Honda Civic Berkecepatan Tinggi Tabrak Rumah di Kota Batu, Pengemudi Perempuan Tewas

Surabaya
Pakar Unair Kritik RUU Penyiaran

Pakar Unair Kritik RUU Penyiaran

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com