Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Oknum Pegawai Kebersihan Dispendik Surabaya Jadi Tersangka Penipuan, Modus Loloskan Siswa ke Sekolah Negeri

Kompas.com - 25/07/2023, 16:00 WIB
Andhi Dwi Setiawan,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com- Seorang oknum pegawai kebersihan di Dinas Pendidikan (Dispendik) Kota Surabaya Diki Arfan (43) ditetapkan sebagai tersangka karena melakukan penipuan bermodus meloloskan siswa masuk ke SMP dan SMK negeri.

Kapolsek Tegalsari, Kompol Imam Mustolih mengatakan, warga Jalan Tempel Sukorejo tersebut melangsungkan aksinya ketika masa Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).

Baca juga: Waspada Modus Baru Penipuan Pakai Action Button lewat WhatsApp

"Tersangka ini statusnya adalah office boy di Dispendik Surabaya, kemudian mengaku sebagai sopir Kepala Dispendik," kata Imam di Mapolsek Tegalsari, Selasa (25/7/2023).

Dengan dalih tersebut, pelaku kemudian mengiming-imingi bisa memasukan korbannya ke sekolah negeri yang diimpikan. Korban yang sudah mengenal tersangka sejak lama akhirnya mempercayai perkataan pelaku.

"Pelaku ini menjanjikan korban, sanggup dan bisa meloloskan melalui jalur tanpa tes di PPDB 2023. Sedangkan korban ingin memasukan anaknya ke SMPN 10 dan SMKN 2 Surabaya," jelasnya.

Baca juga: Video Viral Rumah Mewah di Surabaya Dibobol dan Dirusak Maling

Diki selanjutnya meminta uang sebesar Rp 11 juta kepada korban agar anaknya bisa masuk ke sekolah tersebut. Dia beralasan, sejumlah dana yang disetorkan akan diberikan kepada dinas terkait.

"Perincianya Rp 3 juta akan diserahkan kepada koordinator Dispendik Surabaya. Kemudian Rp 8 juta diserahkan kepada Sekretaris Dinas Provinsi Jatim," ucapnya.

Tak hanya itu, korban mengajak orang yang dikenalnya untuk ikut memasukan anaknya ke SMKN 2 Surabaya. Syaratnya tetap dengan menyetorkan uang sejumlah uang kepada tersangka.

"Dengan bantuan korban pertama, tersangka dihubungkan kepada korban kedua. Dia diminta nominal Rp 9 juta yang diserahkan di ATM minimarket Jalan Pandegiling, Tegalsari," ujar dia.

Baca juga: Prakiraan Cuaca di Surabaya Hari Ini 25 Juli 2023 : Pagi hingga Malam Cerah Berawan

Kedua korban yang sudah berharap anaknya bisa bersekolah di SMP dan SMK negeri tersebut akhirnya kecewa. Sebab, tersangka tidak kunjung menghubungi hingga batas penutupan PPDB ditutup.

"Apa yang dijanjikan tidak terbukti dan terealisasi. Korban-korban ini berkomunikasi kepada kami, kemudian kami amankan tersangka," katanya.

Tersangka pun dijerat Pasal 378 KUHP, terkait tindak pidana penipuan dan atau penggelapan khususnya PPDB 2023, dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara.

"Barang bukti kami amankan, pesan percakapan pelaku dengan korban melalui WhatsApp sebanyak 18 lembar, dua lembar mutasi rekening, dan tiga rekening," tutupnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Dua Pejabat di DPRD Madiun Diperiksa terkait Kasus Korupsi Dana Aspirasi Rp 1,5 Miliar

Dua Pejabat di DPRD Madiun Diperiksa terkait Kasus Korupsi Dana Aspirasi Rp 1,5 Miliar

Surabaya
Pria di Pasuruan Protes Kehilangan 2 Testis Usai Operasi Prostat, RS Klaim Sesuai Prosedur

Pria di Pasuruan Protes Kehilangan 2 Testis Usai Operasi Prostat, RS Klaim Sesuai Prosedur

Surabaya
Satu Pasangan Jalur Independen Bakal Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Malang Tak Lolos Verifikasi

Satu Pasangan Jalur Independen Bakal Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Malang Tak Lolos Verifikasi

Surabaya
Kisah Wanita Kuli Panggul di Pasar Surabaya Bisa Berangkat Haji

Kisah Wanita Kuli Panggul di Pasar Surabaya Bisa Berangkat Haji

Surabaya
Wali Kota Eri Cahyadi Kembali Tegaskan Larangan Sekolah di Surabaya Study Tour ke Luar Daerah

Wali Kota Eri Cahyadi Kembali Tegaskan Larangan Sekolah di Surabaya Study Tour ke Luar Daerah

Surabaya
Sepeda Motor di Banyuwangi Terbakar setelah 'Ngangsu' BBM

Sepeda Motor di Banyuwangi Terbakar setelah "Ngangsu" BBM

Surabaya
Pemprov Jatim soal Pengosongan Rusunawa Gunungsari Surabaya: Penghuni Tak Mau Bayar Sewa

Pemprov Jatim soal Pengosongan Rusunawa Gunungsari Surabaya: Penghuni Tak Mau Bayar Sewa

Surabaya
Diusir dari Rusunawa Gunungsari Surabaya, Warga Terancam Tak Punya Tempat Tinggal

Diusir dari Rusunawa Gunungsari Surabaya, Warga Terancam Tak Punya Tempat Tinggal

Surabaya
Rumah Warga Trenggalek Ditaburi Kotoran Kambing, Bhabinkamtibmas Turun Tangan

Rumah Warga Trenggalek Ditaburi Kotoran Kambing, Bhabinkamtibmas Turun Tangan

Surabaya
Pantai Ngalur di Tulungagung: Daya Tarik, Lokasi, dan Rute

Pantai Ngalur di Tulungagung: Daya Tarik, Lokasi, dan Rute

Surabaya
Ramai soal UKT Universitas Brawijaya, Wakil Rektor Sebut Sudah Sesuai Regulasi

Ramai soal UKT Universitas Brawijaya, Wakil Rektor Sebut Sudah Sesuai Regulasi

Surabaya
Cerita Tukang Ojek di Malang Rutin Menabung sejak 1998 hingga Bisa Melaksanakan Ibadah Haji

Cerita Tukang Ojek di Malang Rutin Menabung sejak 1998 hingga Bisa Melaksanakan Ibadah Haji

Surabaya
Pengakuan Warga yang Terusir dari Rusunawa Gunungsari Surabaya: Nunggak 2 Tahun dan Tak Boleh Nyicil

Pengakuan Warga yang Terusir dari Rusunawa Gunungsari Surabaya: Nunggak 2 Tahun dan Tak Boleh Nyicil

Surabaya
Polisi Amankan Puluhan Kayu Jati Ilegal dan 3 Pelaku Pencuri Kayu di Inhutani Ngawi

Polisi Amankan Puluhan Kayu Jati Ilegal dan 3 Pelaku Pencuri Kayu di Inhutani Ngawi

Surabaya
Mantan Kades di Malang Ditangkap atas Kasus Korupsi DD Rp 646 Juta

Mantan Kades di Malang Ditangkap atas Kasus Korupsi DD Rp 646 Juta

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com