PAMEKASAN, KOMPAS.com - Pemerintah Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, tidak kunjung mencairkan bantuan untuk madrasah diniyah (madin) dan guru swasta. Padahal, anggaran sebesar Rp 7,4 miliar itu sudah ditransfer ke kas daerah Kabupaten Pamekasan pada tahun 2021 oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPKA) Kabupaten Pamekasan, Sahrul Munir mengatakan, bantuan itu masih ada di kas daerah dan tidak bisa dicairkan. Alasannya, sudah lewat tahun anggaran.
"Kami coba minta rekomendasi ke gubernur Jawa Timur, tapi belum ada balasan sampai sekarang," ujar Sahrul, Senin (24/7/2023).
Baca juga: Terungkap, Air Sungai di Pamekasan Jadi Merah karena Terkontaminasi Pewarna Batik
Sahrul mengakui bahwa dana itu seharusnya dikembalikan ke kas daerah Pemprov Jatim. Namun hal itu tidak dilakukan karena dirinya khawatir dana itu tidak ditransfer lagi ke kas daerah Kabupaten Pamekasan.
"Saya tahu ada aturan bahwa dana yang tidak terserap harus dikembalikan. Tapi kami khawatir dana itu akan hangus," imbuh Sahrul.
Baca juga: Kasus Air Sungai Berwarna Merah, 6 Perajin Batik di Pamekasan Diperiksa Polisi
Seorang guru madin asal Kecamatan Palengaan, Abdul Rasyd mengaku sudah lama menunggu bantuan itu cair. Sebab, bantuan itu sangat membantu biaya operasional madrasah. Misalnya untuk honor ustaz dan ustazah.
"Tahun 2021 itu sempat kami cari utang untuk operasional madrasah karena bantuannya ditahan. Semoga tahun ini cair karena informasinya anggarannya masih ada," terang Abdul Rasyd.
Anggota Komisi IV DPRD Pamekasan Qomarul Wahyudi mengatakan, selama 2 tahun ini Pemkab Pamekasan tidak pernah membicarakan perihal bantuan bagi madin dan guru swasta yang ditangguhkan. Padahal, bantuan itu sangat dibutuhkan oleh mereka.
"Penangguhan bantuan itu baru terungkap setelah banyak guru madin mengeluh ke kami. Pemkab Pamekasan tidak transparan kepada DPRD selama ini," terang Qomarul Wahyudi.
Wahyudi mencoba menelusuri anggaran tersebut ke Dinas Pendidikan (Disdik) Jawa Timur selaku pihak yang mencairkan uang ke rekening kas daerah Kabupaten Pamekasan. Hasil penelusuran itu ditemukan bahwa Disdik Jawa Timur heran dengan sikap Pemkab Pamekasan yang tidak mencairkan bantuan tersebut.
"Bantuan itu sumbernya dari APBD Jawa Timur. Saya heran ke Pemkab Pamekasan mengapa dana dari pihak lain ditahan sampai 2 tahun," kata Wahyu.
Tidak hanya soal penangguhan bantuan, temuan DPRD Pamekasan di Disdik Jatim bahwa dana yang tidak direalisasikan harus dikembalikan ke kas Pemprov Jatim. Kenyataannya, Pemkab Pamekasan tidak mengembalikan dana tersebut dan tetap menahannya di kas daerah.
"Kami cek ke bagian keuangan, alasan bantuan itu tidak dikembalikan karena takut anggaran itu tidak ditransfer lagi ke Kabupaten Pamekasan," ungkap politisi Partai Bulan Bintang (PBB) ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.