MALANG, KOMPAS.com - Seorang pria berinisial FE (35) warga Desa Amadanom, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang diamankan polisi, Rabu (19/7/2023).
Ia diduga telah melakukan penganiayaan kepada tetangganya sendiri, D (19) pada Selasa (18/7/2023) pagi akibat perselisihan terkait lahan pertanian.
Kasi Humas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik mengatakan pelaku membacok korban menggunakan sabit hingga jari kelingking korban nyaris terputus.
"Jari kelingking korban terkena sabit saat berupaya menangkis sabetan pelaku," ungkapnya melalui pesan singkat, Kamis (20/7/2023).
Baca juga: Polisi Temukan Luka Bacok pada Mayat yang Ditemukan di Pantai Tampora Situbondo
Lebih lanjut, Taufik menjelaskan peristiwa ini diduga dipicu kekesalan pelaku, karena korban menebang tanaman sengon milik pelaku, tanpa sepengetahuannya.
"Pada Selasa (18/7/2023) pagi sekitar pukul 07.30 WIB, FE mendatangi kebun di dekat rumahnya untuk melihat tanaman sengonnya," urainya.
"Sesampainya di sana, pelaku melihat tanaman sengon yang berada lahannya sudah dalam keadaan terpotong. Ia menduga penebangan itu dilakukan oleh korban," imbuhnya.
Pelaku kemudian mendatangi rumah korban sembari membawa senjata tajam jenis sabit. Pelaku bertanya dan memastikan apakah benar pohon sengon itu ditebang oleh korban.
"Korban berdalih bahwa dirinya yang menanam pohon tersebut, sehingga ia merasa berhak untuk memotong pohon sengon yang ditanamnya itu," jelasnya.
Atas dasar itu, pelaku geram dan langsung mengayunkan sabit ke tubuh korban, namun korban menangkis sabetan sabit itu hingga mengenai jari kelingkingnya.
"Usai itu, saudara korban segera datang dan melerai perkelahian keduanya," ujarnya.
Saat ini, pelaku telah ditahan Polsek Dampit. Polisi tengah melakukan pemeriksaan mendalam kepada pelaku. Barang bukti penganiayaan berupa sabit juga telah diamankan oleh petugas Polsek Dampit.
Baca juga: Begal di Surabaya Diamuk Massa Usai Bacok Korbannya dengan Celurit
“Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara kepada pelaku, ia nekat menyerang korban akibat kesal dengan jawaban korban yang dirasa tidak mengenakkan," tuturnya.
Atas perbuatannya, pelaku ditetapkan tersangka dan terancam Pasal 351 ayat 2 KUHPidana tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara.
"Korban saat ini juga masih dalam perawatan medis atas luka yang dialaminya," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.