BANYUWANGI, KOMPAS.com - Remaja perempuan berusia 17 tahun di Kecamatan Cluring, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, menjadi korban dugaan tindak pidana kekerasan seksual oleh teman dekatnya.
Kini, pelaku kekerasan seksual berinisial RD (23) itu sudah ditahan oleh pihak kepolisian.
Kapolsek Srono AKP Achmad Junaedi mengatakan, kasus pencabulan itu bermula ketika korban mengalami masalah dalam keluarga dan hendak mencurahkan isi hatinya.
Saat itu, Minggu (9/7/2023), korban menghubungi pelaku meminta tolong untuk dicarikan tempat menginap. Pelaku sempat menawari korban untuk tidur di rumahnya, namun korban menolak.
"Namun tawaran ini ditolak," kata Junaedi, Selasa (18/7/2023).
Baca juga: Timbun 5 Ton Solar Subsidi, 2 Warga Banyuwangi Ditangkap Polisi
Selanjutnya, korban meminta tolong kepada pelaku untuk mencarikan tempat menginap di hotel. Permintaan itu pun disetujui oleh pelaku.
Kemudian, sekitar pukul 21.00 WIB, keduanya berboncengan menuju ke salah satu hotel yang ada di wilayah Kecamatan Srono.
Baca juga: Rekayasa Lalu Lintas Jalur Selatan ke Banyuwangi Dicabut, Pengendara Bisa Lewat Situbondo
Setibanya di hotel tersebut, pelaku langsung memesan kamar hotel. Saat berada di dalam kamar hotel itu, pelaku mulai melancarkan aksinya.
Pelaku merayu agar korban mau berhubungan badan. Namun, korban menolak.
Pelaku terus memaksa korban hingga terjadi kasus pencabulan itu.
Pada keesokan harinya, korban menceritakan apa yang dialaminya kepada pihak keluarga dan melaporkannya ke Polsek Cluring.
Kapolsek Cluring AKP Eko Darmawan membenarkan telah menerima laporan tersebut. Dia kemudian mengarahkan laporan itu ke Polsek Srono karena lokasi kekerasan seksual itu ada di Kecamatan Srono.
"Kami arahkan untuk membuat laporan ke Polsek Srono, karena TKP masuk wilayah petugas di sana," ujarnya.
Perwakilan keluarga korban lalu datang ke Polsek Srono untuk membuat laporan dugaan tindak pidana asusila tersebut.
Atas dasar laporan itu, penyidik Polsek Srono kemudian mengantarkan korban untuk melakukan pemeriksaan medis berupa visum et repertum.
Korban lalu dimintai keterangan. Usai menjalani sejumlah pemeriksaan, polisi akhirnya menangkap RD.
"Untuk kepentingan penyidikan, kami melakukan penahanan terhadap terduga pelaku ke Polsek Srono," terang Junaedi.
Atas perbuatannya, RD yang merupakan warga Desa Kepundungan, Kecamatan Srono, dijerat dengan Pasal 76 huruf D dan atau Pasal 76 huruf E jo Pasal 81 ayat (1) dan atau ayat (2) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.