SURABAYA, KOMPAS.com - Polisi terus mencari cara efektif mengurangi angka pelanggaran lalu lintas di Surabaya. Terbaru, Polrestabes Surabaya meluncurkan aplikasi Elektronik Teguran Simpatik Presisi (ETSP).
Melalui aplikasi tersebut, penindakan teguran kepada masyarakat yang melanggar lalu lintas akan tercatat, terdata dan terdokumentasi dengan baik.
Supaya teguran tidak diremehkan oleh pelanggar walaupun tidak didenda, data pelanggar yang ditegur akan tersimpan dan diolah menjadi sebuah data TAR (Traffic Atitude Record) atau rekam jejak perilaku berlalu lintas seseorang berdasarkan nomor KTP.
Baca juga: Gelar Operasi Lodaya 14 Hari, Hanya 17 Anggota Polresta Bandung Bisa Menilang
"Di masa yang akan datang, data tersebut dapat dijadikan sebuah pertimbangan dan rekomendasi ketika yang bersangkutan mengurus SIM baru atau perpanjangan, ataupun mengurus SKCK," kata Kapolrestabes Surabaya Kombes Pasma Royce usai Gelar Pasukan Operasi Patuh Semeru 2023, Senin (10/7/2023).
Menurutnya, dengan aplikasi tersebut, siapa yang melanggar dari nama, NIK dan nomer ponsel serta pelanggaran apa, dimana dan kapan beserta petugas yang memberikan teguran akan terdata dengan baik.
Selama ini, teguran pelanggar hanya menggunakan blanko dan tidak terlalu dihiraukan. Selain itu personel yang melakukan peneguran tidak teriput datanya dalam sistem informasi atau database.
Baca juga: Operasi Patuh 10-24 Juli di Kota Blitar, Polisi Pakai Tilang Elektronik dan Manual
"Di aplikasi ETSP pelaku dan aktifitas pelanggarannya terekam, yang melanggar juga akan mendapatkan notifikasi berupa teguran atas pelanggaran yg dilakukannya melalui whatsapp yang terkirim melalui sistem otomatis," ujarnya.
Selain itu, personel yang rajin menegur pelanggaran juga terdata secara dan terukur kinerjanya baik secara kuantitas maupun kualitas.
Baca juga: Polda Bali Gelar Operasi Patuh Agung 2023, Sasar Pengendara Ugal-ugalan
Satlantas Polrestabes Surabaya mencatat, jumlah pelanggaran lalu lintas semester I 2023 tercatat 16.016 pelanggaran.
Operasi Patuh Semeru 2023 digelar untuk menciptakan keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di wilayah Surabaya.
Dalam operasi ini, pasukan kepolisian akan melakukan pengawasan ketat terhadap pelanggaran lalu lintas, seperti melanggar rambu-rambu, tidak memakai helm, melawan arus, dan pelanggaran lainnya.
Baca juga: Hari Pertama Operasi Patuh 2023, Polisi di Banten Sasar 7 Pelanggaran di Jalan Raya
Operasi ini juga akan berfokus pada penegakan hukum terhadap pengemudi yang mengemudi di bawah pengaruh alkohol atau narkoba.
"Operasi Patuh Semeru 2023 yang berlangsung 14 hari dimulai tanggal 10 Juli sampai dengan 23 Juli 2023 merupakan upaya kami untuk menciptakan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas," ujar Pasma.
"Kami berharap melalui operasi ini, jumlah pelanggaran dapat berkurang drastis dan memberikan rasa aman serta nyaman bagi masyarakat Surabaya dalam berlalu lintas."
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.