MOJOKERTO, KOMPAS.com - Kasus pembunuhan terhadap AE (15), siswi SMP di Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, mengagetkan pihak sekolah tempatnya belajar.
Apalagi, pelaku pembunuhan tersebut adalah AB (15), teman satu kelas korban.
Kepala sekolah tempat korban belajar, Herdian Primiarko mengatakan, terkait kasus pembunuhan yang melibatkan muridnya, pihaknya berharap ada upaya pemberian efek jera agar tindakan serupa tidak terulang di masa depan.
Baca juga: Siswa SMP Pembunuh Teman Sekelas di Mojokerto Dijerat Pasal Berlapis
Menurut dia, pelaku pembunuhan memang masih anak-anak, namun bukan berarti penanganannya kasus hukumnya harus dihentikan ataupun pelakunya tidak dihukum.
“Saya tadi sudah menyampaikan kepada Lembaga Perlindungan Anak, agar anak (pelaku) ini supaya dihukum sesuai hukum yang berlaku," kata Herdian, Kamis (15/6/2023).
“Tapi mohon, itu jangan serta merta anak itu kemudian dibebaskan dan lain sebagainya, tanpa ada pertimbangan-pertimbangan, karena ini juga akan menghancurkan pendidikan,” lanjut dia.
Baca juga: Siswi SMP di Mojokerto Dibunuh Teman Sekelas, Kriminolog Sebut Pelaku Kurang Pemahaman Moralitas
Dijelaskan Herdian, penanganan kasus yang melibatkan AB, siswa yang baru dinyatakan lulus dari sekolahnya, perlu ditangani dengan tepat agar tidak merusak perspektif anak-anak terkait penanganan kasus hukum.
Bagi dia, hukuman setimpal ataupun hukuman yang memberi efek jera, sangat diperlukan agar tidak ada perasaan kebal hukum bagi anak-anak ketika melakukan tindak pidana.
“Sebab kalau sudah terjadi (pelaku tidak dihukum), anak-anak bisa berpandangan kalau kejahatan anak-anak tidak bisa dihukum. Jangan sampai anak-anak punya pandangan seperti itu. Kalau itu terjadi, pendidikan anak-anak bisa hancur,” ujar Herdian.
Harapan adanya hukuman setimpal dan memberikan efek jera, kata Herdian, telah disampaikan kepada tim dari Lembaga Perlindungan Anak dan tim dari kepolisian yang datang ke sekolahnya pada Kamis (15/6/2023).