SITUBONDO, KOMPAS.com - Jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Situbondo, Jawa Timur, menangkap terduga pelaku illegal logging atau pembalakan liar sekaligus penganiayaan terhadap petugas Taman Nasional Baluran pada Sabtu (10/6/2023).
Kapolres Situbondo AKBP Dwi Sumrahadi mengatakan, pelaku pembalakan liar dan penganiayaan tersebut berinisial HR (32) dan FR (25). Keduanya merupakan warga Desa Sumberwaru, Kecamatan Banyuputih, Situbondo.
"Tersangka mencuri kayu jati di Taman Nasional Baluran," kata Dwi pada Minggu (11/6/2023).
Baca juga: 1,9 Hektar Hutan di Taman Nasional Baluran Terbakar
Dwi mengatakan, aksi pelaku tepergok petugas. Saat itu, petugas menghentikan kendaraan pelaku.
Dwi mengatakan, aksi pelaku tepergok petugas bernama Nur Khusaini. Saat itu, kendaraan pelaku dihentikan oleh petugas tersebut. Namun, secara tiba-tiba kedua pelaku menganiaya petugas.
"Korban mengalami luka-luka dan patah tulang di bagian kaki," terangnya.
Baca juga: 8,4 Hektare Hutan di TN Baluran Situbondo Terbakar, Suhu Panas Bikin Pemadaman Sulit
Atas kejadian itu, pihak Taman Nasional Baluran melapor ke ke polisi.
Tidak lama setelahnya, polisi langsung mengamankan satu pelaku. Sedangkan pelaku lainnya masih buron.
"Baru satu ditangkap, dan satu lagi masih buron," katanya.
Pelaku dikenai Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman pidana 5 tahun penjara dan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan ancaman penjara 5 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.