Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kakek di Situbondo Diduga Cabuli 2 Remaja, Hasil Rekaman Video Saksi Jadi Barang Bukti

Kompas.com - 19/04/2023, 22:13 WIB
Ridho Abdullah Akbar,
Krisiandi

Tim Redaksi

SITUBONDO, KOMPAS.com - Sudarsono (57) warga Kecamatan Banyuputih, Kabupaten Situbondo diringkus Satreskrim Polres Situbondo setelah diduga mencabuli bocah perempuan.

Pelaku sempat hendak dipukuli massa sebelum akhirnya diamankan polisi.

"Dua kali saya melakukan (persetubuhan) terhadap dia (korban Y)," kata Sudarsono di Ruang Satreskrim Polres Situbondo Rabu (19/4/2023).

Dia mengakui melakukan persetubuhan terhadap korban yakni Y (14) dan M (14). 

"Baru dua kali ke Y," ucapnya singkat.

Baca juga: Kasus Guru Cabuli 7 Siswanya, Wabup Ende: Mencoreng Martabat

Sedangkan korban M, menurut pengakuan Sudarsono, dicabuli sebanyak empat kali. 

Kasat Reskrim Polres Situbondo AKP Dhedi Ardi Putra menyatakan, Y lah yang pertama melaporkan dugaan persetubuhan tersebut, lalu menyusul M. 

"Ada dua korban yang melapor atas dugaan pencabulan dan persetubuhan," katanya.

Menurut Dhedi, perbuatan Sudarsono terungkap setelah teman korban memergoki perbuatan bejat kakek tersebut.

Bahkan, saksi merekam perbuatan cabul pelaku. Rekaman tersebut menjadi salah satu bukti dalam proses hukum nanti.

"Saksi merekam pelaku ketika melakukan aksinya, sehingga akan menjadi salah satu bukti nanti, di sisi lain kami (polisi) sudah memvisum para korban," terangnya.

Dia juga membenarkan bahwa pelaku hendak dikeroyok warga. Namun itu tak terjadi setelah polisi mengamankan Sudarsono. 

Baca juga: PGRI Ende Harap Guru yang Cabuli 7 Siswa di Ende Dihukum Maksimal untuk Efek Jera

Dhedi juga mengungkapkan bahwa proses penyelidikan sedang berlangsung.

Polisi masih menyelidiki dengan memanggil semua saksi dan mempertimbangkan pelaku akan terjerat Pasal Pencabulan 415 Huruf B Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman paling lama 9 tahun, atau Pasal Perkosaan 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara dengan denda Rp 5 miliiar.

"Masih kita pertimbangkan masuk Undang-Undang pencabulan atau persetubuhan anak, menunggu gelar perkara," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com