Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berulang Kali Curi Kopi di Gudang PTPN XII Bondowoso, 10 Pencuri Ditangkap

Kompas.com - 06/04/2023, 16:03 WIB
Bagus Supriadi,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

BONDOWOSO,KOMPAS.com – Sepuluh pelaku pencurian kopi di gedung kopi milik PTPN XII, Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur, ditangkap polisi, Jumat (31/3/2023).

Mereka mencuri 10 ton kopi dari gudang di Kebun Kalisat Jampit, Desa Kalisat, Kecamatan Ijen, Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur.

Baca juga: Hujan Deras, Jalur ke Kawah Ijen di Bondowoso Tertutup Longsor dan Banjir

Para pelaku yang ditangkap adalah SY (45), IP (35), ZA (35), MS (24), FR (36), MA (29), SU (38), MI (36), HE (35), dan JU (45).

Kasat Reskrim Polres Bondowoso AKP Agus Purnomo menjelaskan, kasus pencurian kopi itu sudah berlangsung sejak Januari-Desember 2022.

Mereka sepakat mencuri biji kopi kering di dalam gudang penyimpanan milik PTPN XII.

Agus menjelaskan, pencurian itu dimotori oleh pelaku SY. Para pelaku memiliki peran dan tugas masing-masing.

Ada pelaku yang bertugas mengambil kunci gudang hingga berjaga di belakang.

“Tersangka yang dari pihak keamanan mengambil kunci gudang yang ada di pos kemananan dan membuka pintu gudang penyimpanan kopi,” kata Agus dalam keterangan tertulis, Kamis (6/4/2023).


Setelah pintu gudang terbuka, beberapa tersangka masuk ke dalam gudang dan membawa sejumlah karung kopi. 

Setiap melakukan aksi pencurian, mereka membawa kopi ke belakang gudang dengan melemparkan karung tersebut ke luar pagar area PTPN XII.

"Di luar pagar belakang juga sudah menunggu beberapa tersangka untuk membawa karung kopi tersebut ke lapangan Hasanudin Desa Kalisat dengan menggunakan tiga unit sepeda motor untuk dimasukan ke dalam mobil,” papar dia.

Selanjutnya, kopi itu dibawa tersangka SY untuk dijual di wilayah Kecamatan Sumberwringin. Akibat pencurian yang dilakukan berulang kali itu, PTPN XII Kebun Kalisat merugi sekitar Rp 985.096.000.

Baca juga: Banjir Bandang di Bondowoso, 7 Jembatan Darurat Dibangun sebagai Penghubung Antardesa

Dalam kasus itu, polisi menyita dua mobil, tiga motor, dua gerobak pengangkut karung kopi, dan lainnya.

“Para pelaku kami Jerat dengan Pasal 363 ayat (1) Ke-3e, 4e Jo 55 Ke-1e, 2e, Jo 56 ke-1e, 2e Jo 65 KUH Pidana," ucap dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com