JEMBER, KOMPAS.com - EBA (32), warga Desa Ajung, Kecamatan Kalisat, Kabupaten Jember, Jawa Timur, ditangkap Polsek Kalisat pada Rabu (29/4/2023). Sebab, pria tersebut diduga menjual rumah milik orang lain yang dikontraknya.
Awalnya, EBA mengontrak rumah milik warga di Desa Patempuran, Kecamatan Kalisat. Setelah itu, dia menempati rumah kontrakan itu dalam beberapa waktu.
"Setelah dia menempati rumah itu dalam beberapa waktu, lalu menjualnya kepada orang lain," kata Kapolsek Kalisat AKP Istono kepada Kompas.com via telepon, Rabu (5/4/2023).
Baca juga: Hendak Bawa Barang Curian ke Jember, Spesialis Pencuri Motor Ditangkap di Banyuwangi
Menurut dia, EBA menawarkan rumah kontrakan tersebut pada Abdus Salam, warga Desa Patempuran, Kecamatan Kalisat, pada Februari 2023.
EBA meyakinkan korban bahwa rumah itu adalah miliknya dengan cara akan membantu mengurus sertifikat rumah ke notaris.
"Dia juga meyakinkan tetangga sekitar, bahwa itu memang rumahnya, sehingga korban makin percaya," jelas dia.
Baca juga: Viral Video Remaja di Jember Diduga Tawuran Pakai Sarung, Polisi: Mereka Sedang Bermain
Akhirnya, setelah melalui proses panjang, korban sepakat untuk membeli rumah dengan harga Rp 170 juta. Namun, korban membayar uang muka dengan jaminan mobil senilai Rp 52 juta.
Notaris yang diminta pelaku untuk datang ke rumah kontrakan juga membuatkan surat jual beli tanah dan kuintansi pembelian tanah.
Setelah itu, korban menanyakan sertifikat tanah dan bangunan rumah tersebut. Saat itu, EBA menjawab masih dalam proses di notaris.
"Pelaku meminta agar segera melunasi kekurangan jual beli itu agar bisa segera membuat sertifikat tanah dan bangunan, karena mau dibayar pajak untuk ngurusin sertifikat," kata Istono.
Akhirnya, korban membayar sisa uang itu sebanyak dua kali, yakni tahap pertama Rp 50 juta dan tahap kedua Rp 40 juta.