SUMENEP, KOMPAS.com - Polres Sumenep, Jawa Timur, menyita 151 botol minuman keras (miras) berbagai merek di Dusun Semntanih, Desa Juluk, Kecamatan Saronggi, dan Dusun Jesaan, Desa Aeng Bejeh Kenik, Kecamatan Bluto, Kabupaten Sumenep, Jumat (24/3/2023).
Kepala Sub-Bagian Hubungan Masyarakat Polres Sumenep AKP Widiarti mengatakan, polisi menangkap dua warga terkait kasus peredaran minuman beralkohol itu.
Baca juga: Toko Elektronik di Sumenep Ludes Terbakar, Kerugian Ditaksir Capai Rp 200 Juta
"Selain mengamankan barang bukti meras juga dua orang pemilik yakni berinisial JL, kelahiran 1997, warga Karang Cempaka, Kecamatan Bluto, dan ID, warga Desa Juluk, Kecamatan Saronggi," kata Widiarti dalam keterangannya, Jumat.
Widiarti menjelaskan, penyitaan ratusan botol minuman beralkohol itu berawal dari laporan warga terkait maraknya peredaran minuman itu di Kecamatan Saronggi.
Mendapat laporan itu, polisi melakukan penyelidikan dan mencari tahu sumber minuman beralkohol itu.
Usai melakukan penyelidikan, polisi mengetahui terdapat aktivitas jual beli minuman beralkohol di Desa Juluk dan Desa Aeng Bejeh Kenik.
"Saat personel melaksanakan razia ke TKP ternyata benar di dua lokasi ditemukan puluhan miras berbagai merek," tuturnya.
"Kedua pemilik dan barang buktinya diamankan di Polres Sumenep guna penyelidikan lebih lanjut," pungkasnya.
Baca juga: Sindikat Curanmor Lintas Kabupaten Dibekuk di Sumenep, Beraksi di 8 TKP
Ratusan botol miras itu terdari beberapa jenis minuman beralkohol seperti anggur merah, bir, anggur hijau, arak, dan anggur putih.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 300 KUHP dengan ancaman hukuman satu tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.