Salin Artikel

Polisi Sita 151 Botol Miras di Sumenep Saat Awal Ramadhan, 2 Orang Ditetapkan Tersangka

Kepala Sub-Bagian Hubungan Masyarakat Polres Sumenep AKP Widiarti mengatakan, polisi menangkap dua warga terkait kasus peredaran minuman beralkohol itu.

"Selain mengamankan barang bukti meras juga dua orang pemilik yakni berinisial JL, kelahiran 1997, warga Karang Cempaka, Kecamatan Bluto, dan ID, warga Desa Juluk, Kecamatan Saronggi," kata Widiarti dalam keterangannya, Jumat.

Widiarti menjelaskan, penyitaan ratusan botol minuman beralkohol itu berawal dari laporan warga terkait maraknya peredaran minuman itu di Kecamatan Saronggi.

Mendapat laporan itu, polisi melakukan penyelidikan dan mencari tahu sumber minuman beralkohol itu.

"Saat personel melaksanakan razia ke TKP ternyata benar di dua lokasi ditemukan puluhan miras berbagai merek," tuturnya.

"Kedua pemilik dan barang buktinya diamankan di Polres Sumenep guna penyelidikan lebih lanjut," pungkasnya.

Ratusan botol miras itu terdari beberapa jenis minuman beralkohol seperti anggur merah, bir, anggur hijau, arak, dan anggur putih.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 300 KUHP dengan ancaman hukuman satu tahun penjara.

https://surabaya.kompas.com/read/2023/03/24/190603178/polisi-sita-151-botol-miras-di-sumenep-saat-awal-ramadhan-2-orang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke