Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pakai Jaring Cantrang Dekat Pantai, 5 Nelayan di Situbondo Ditangkap

Kompas.com - 06/03/2023, 18:31 WIB
Ridho Abdullah Akbar,
Krisiandi

Tim Redaksi

SITUBONDO, KOMPAS.com - Sebanyak lima nelayan ditangkap Satuan Polisi Air dan Udara Polres Situbondo karena kedapatan menggunakan jaring cantrang di perairan dekat pantai, Senin (6/3/2023).

Mereka yang ditangkap adalah satu nakhoda dan empat anak buah kapal (ABK)

Kasat Polairud Polres Situbondo AKP Muhammad Hasanudin menyatakan kapal tersebut milik salah satu warga berinisial HR, warga Dusun Somangkaan, Desa Kilensari, Kecamatan Panarukan, Kabupaten Situbondo.

Baca juga: Berniat Mengecek Gubuk, Nelayan Rawa Pening Temukan Mayat Mengapung

Namun kapal tersebut digunakan GPR, warga Kelurahan Dawuhan Parse Kecamatan Situbondo.

Ketika hendak menjaring ikan menggunakan cantrang, GPR ditangkap.

"Kami tangkap di Perairan Tengsi Mangaran, ada lima orang, satu nakhoda dan 4 ABK tadi pagi pukul 05.30 WIB," ucapnya Senin (6/3/2023).

Kelima nelayan tersebut terbukti melanggar penggunaan jaring cantrang yang penggunaannya dilarang. Kelimanya melakukan penangkapan ikan kurang dari 4 mil dari garis pantai.

"Mereka menggunakan cantrang kurang dari 4 mil dari pantai dan kami amankan semuanya, barang bukti jaring cantrang dan kapalnya sekarang di Pelabuhan Kalbut," tuturnya.

Hasanudin mengatakan bahwa penggunaan jaring cantrang sangat merusak terumbu karang. Sehingga berisiko menghancurkan ekosistem kehidupan biota laut dekat pantai.

Penggunaan jaring cantrang sebenarnya diperbolehkan ketika kedalaman laut dan jarak dari garis pantai memenuhi kriteria. Seperti di tengah laut dan lebih dari 4 mil sesuai aturan hukum.

"Kasus tersebut masuk pidana umum dan proses hukumnya sama dengan pidana yang lain, masuk penyelidikan, penyidikan, kejaksaan, dan pengadilan,"ucapnya.

Baca juga: Adu Banteng Moge dan Bus di Baluran Situbondo Diduga akibat Human Error

Penggunaan jaring cantrang diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) nomor 18 tahun 2021.

Permen tersebut merujuk kepada Pasal 7 dan 100 Undang-Undang 45 tahun 2009 tentang Perikanan juncto Undang-Undang nomor 11 tahun 2020 Cipta Kerja terkait pelanggaran jalur zonasi dengan alat tangkap jaring tarik berkantong yang dapat dipidana dan dengan denda Rp 250 juta.

"Untuk pasal hukumnya kami akan mempertimbangkan masuk yang mana, yang pasti di kejaksaan masuk ranah pidum,"tuturnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Surabaya
Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah

Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah

Surabaya
Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Surabaya
Pentingnya Peran Guru dalam Menjaga Toleransi Antarumat Beragama

Pentingnya Peran Guru dalam Menjaga Toleransi Antarumat Beragama

Surabaya
Unesa Tawarkan Beasiswa S2 dan Posisi Dosen ke Marselino Ferdinan Usai Tampil Bagus di Timnas U-23

Unesa Tawarkan Beasiswa S2 dan Posisi Dosen ke Marselino Ferdinan Usai Tampil Bagus di Timnas U-23

Surabaya
Manajer Koperasi Diadili karena Gelapkan Uang Nasabah Rp 14 M di Banyuwangi

Manajer Koperasi Diadili karena Gelapkan Uang Nasabah Rp 14 M di Banyuwangi

Surabaya
Pria di Gresik Ditangkap Polisi atas Dugaan Pencabulan 2 Anak Tiri

Pria di Gresik Ditangkap Polisi atas Dugaan Pencabulan 2 Anak Tiri

Surabaya
Ramai Hajatan Pernikahan di Sidoarjo, Tamu Undangan Diberi Kasur Lipat

Ramai Hajatan Pernikahan di Sidoarjo, Tamu Undangan Diberi Kasur Lipat

Surabaya
9 Remaja Ditangkap usai Culik dan Aniaya Pemuda di Surabaya

9 Remaja Ditangkap usai Culik dan Aniaya Pemuda di Surabaya

Surabaya
Pencuri Besi Penambat Rel KA Ditangkap di Pasuruan, Puluhan Barang Bukti Diamankan

Pencuri Besi Penambat Rel KA Ditangkap di Pasuruan, Puluhan Barang Bukti Diamankan

Surabaya
Begal Payudara di Situbondo Tertangkap Warga, Pelaku Terancam 9 Tahun Penjara

Begal Payudara di Situbondo Tertangkap Warga, Pelaku Terancam 9 Tahun Penjara

Surabaya
Komplotan Pencuri Ban Serep Ditangkap Polisi di Tol KLBM

Komplotan Pencuri Ban Serep Ditangkap Polisi di Tol KLBM

Surabaya
Remaja Korban Pemerkosaan di Banyuwangi Diminta Menikahi Pelaku, Pemkab: Tak Boleh Terjadi

Remaja Korban Pemerkosaan di Banyuwangi Diminta Menikahi Pelaku, Pemkab: Tak Boleh Terjadi

Surabaya
Plafon Ruang Kelas SDN di Magetan Ambrol, 3 Tahun Tak Ada Perbaikan

Plafon Ruang Kelas SDN di Magetan Ambrol, 3 Tahun Tak Ada Perbaikan

Surabaya
Mobil Terbakar di Parkiran RS Kertosono, Pemicunya Diduga 'Powerbank'

Mobil Terbakar di Parkiran RS Kertosono, Pemicunya Diduga "Powerbank"

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com