SITUBONDO, KOMPAS.com - Sebanyak lima nelayan ditangkap Satuan Polisi Air dan Udara Polres Situbondo karena kedapatan menggunakan jaring cantrang di perairan dekat pantai, Senin (6/3/2023).
Mereka yang ditangkap adalah satu nakhoda dan empat anak buah kapal (ABK)
Kasat Polairud Polres Situbondo AKP Muhammad Hasanudin menyatakan kapal tersebut milik salah satu warga berinisial HR, warga Dusun Somangkaan, Desa Kilensari, Kecamatan Panarukan, Kabupaten Situbondo.
Baca juga: Berniat Mengecek Gubuk, Nelayan Rawa Pening Temukan Mayat Mengapung
Namun kapal tersebut digunakan GPR, warga Kelurahan Dawuhan Parse Kecamatan Situbondo.
Ketika hendak menjaring ikan menggunakan cantrang, GPR ditangkap.
"Kami tangkap di Perairan Tengsi Mangaran, ada lima orang, satu nakhoda dan 4 ABK tadi pagi pukul 05.30 WIB," ucapnya Senin (6/3/2023).
Kelima nelayan tersebut terbukti melanggar penggunaan jaring cantrang yang penggunaannya dilarang. Kelimanya melakukan penangkapan ikan kurang dari 4 mil dari garis pantai.
"Mereka menggunakan cantrang kurang dari 4 mil dari pantai dan kami amankan semuanya, barang bukti jaring cantrang dan kapalnya sekarang di Pelabuhan Kalbut," tuturnya.
Hasanudin mengatakan bahwa penggunaan jaring cantrang sangat merusak terumbu karang. Sehingga berisiko menghancurkan ekosistem kehidupan biota laut dekat pantai.
Penggunaan jaring cantrang sebenarnya diperbolehkan ketika kedalaman laut dan jarak dari garis pantai memenuhi kriteria. Seperti di tengah laut dan lebih dari 4 mil sesuai aturan hukum.
"Kasus tersebut masuk pidana umum dan proses hukumnya sama dengan pidana yang lain, masuk penyelidikan, penyidikan, kejaksaan, dan pengadilan,"ucapnya.
Baca juga: Adu Banteng Moge dan Bus di Baluran Situbondo Diduga akibat Human Error
Penggunaan jaring cantrang diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) nomor 18 tahun 2021.
Permen tersebut merujuk kepada Pasal 7 dan 100 Undang-Undang 45 tahun 2009 tentang Perikanan juncto Undang-Undang nomor 11 tahun 2020 Cipta Kerja terkait pelanggaran jalur zonasi dengan alat tangkap jaring tarik berkantong yang dapat dipidana dan dengan denda Rp 250 juta.
"Untuk pasal hukumnya kami akan mempertimbangkan masuk yang mana, yang pasti di kejaksaan masuk ranah pidum,"tuturnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.