Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diduga Korupsi Dana Desa, Kades dan ASN di Jember Ditahan Kejaksaan

Kompas.com - 23/02/2023, 08:49 WIB
Bagus Supriadi,
Andi Hartik

Tim Redaksi

JEMBER, KOMPAS.com – SM (48), Kepala Desa Pocangan, Kecamatan Sukowono, Kabupaten Jember, Jawa Timur, ditahan Kejaksaan Negeri Jember sejak Rabu (22/2/2023). SM diduga melakukan tindak pidana korupsi pada proyek yang bersumber dari Dana Desa (DD).

SM tak sendiri, Kejari Jember juga menahan Brw (57), ASN di Dinas Pekerjaan Bina Marga Jember yang bertugas di Kecamatan Sukowono.

Kedua tersangka itu ditahan setelah berkas perkara yang ditangani penyidik Polres Jember dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti pada Kejaksaan Negeri Jember.

Baca juga: Pria di Jember Tewas usai Dibacok Pengendara Motor, Sempat Pamit Beli Jangkrik hingga Ditemukan Sekarat di Pinggir Jalan

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Jember, Isa Ulinnuha menjelaskan, kepala desa dan oknum ASN itu diduga melakukan tindak pidana korupsi pada sejumlah pekerjaan fisik di Desa Pocangan yang menggunakan dana desa pada 2020 dan 2021.

“Pada tahun 2020 ada dua pekerjaan fisik, yakni pembangunan gedung madrasah di Dusun Krajan RT 9 RW 3 dan pembangunan tower air bersih di Dusun Krajan RT 10 RW 4,” kata Isa dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu.

Baca juga: Wisata ke Pantai Cemara Jember, Anak 4 Tahun Tewas Terseret Arus

Kemudian, pada tahun 2021 ada empat pekerjaan fisik. Yakni, satu pembangunan jalan aspal dan tiga pembangunan jalan paving.

Tersangka Brw terlibat dalam kasus itu karena diduga menjadi pelaksana sejumlah pekerjaan tersebut. Padahal, pekerjaan itu seharusnya dikerjakan oleh Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) yang dibentuk kepala desa. Namun, TPK diduga hanya sebuah formalitas.

Penyidik Polres Jember menemukan adanya kelebihan bayar hingga mencapai lebih dari Rp 168 juta pada keenam proyek tersebut.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kesaksian Warga soal Tabrakan Maut KA Pandalungan Vs Mobil di Pasuruan

Kesaksian Warga soal Tabrakan Maut KA Pandalungan Vs Mobil di Pasuruan

Surabaya
Kronologi KA Pandalungan Tabrak Mobil di Pasuruan, Terseret Ratusan meter dan 4 Tewas

Kronologi KA Pandalungan Tabrak Mobil di Pasuruan, Terseret Ratusan meter dan 4 Tewas

Surabaya
Perempuan Muda Ditemukan Tewas di Bawah Jembatan Kota Malang, Diduga Bunuh Diri

Perempuan Muda Ditemukan Tewas di Bawah Jembatan Kota Malang, Diduga Bunuh Diri

Surabaya
Terdampak Kecelakaan di Pasuruan, Keberangkatan KA Pandalungan Terlambat 150 Menit

Terdampak Kecelakaan di Pasuruan, Keberangkatan KA Pandalungan Terlambat 150 Menit

Surabaya
Penyebar Hoaks ODGJ Dijual Ayahnya di Jember Dilaporkan ke Polisi

Penyebar Hoaks ODGJ Dijual Ayahnya di Jember Dilaporkan ke Polisi

Surabaya
5.400 Calon Haji Lansia Berangkat dari Surabaya, Jemaah Tertua 109 Tahun

5.400 Calon Haji Lansia Berangkat dari Surabaya, Jemaah Tertua 109 Tahun

Surabaya
Tingkatkan Keterampilan Digital UMKM, Pemkab Nganjuk Gagas Program Omah Tandang

Tingkatkan Keterampilan Digital UMKM, Pemkab Nganjuk Gagas Program Omah Tandang

Surabaya
Putri, Menantu, dan Cucunya Tewas Ditabrak Sopir Truk Tangki yang Mabuk, Karmin: Mereka Mau Berlebaran

Putri, Menantu, dan Cucunya Tewas Ditabrak Sopir Truk Tangki yang Mabuk, Karmin: Mereka Mau Berlebaran

Surabaya
Kecelakaan KA Pandalungan Vs Mobil di Pasuruan, Perjalanan Kereta Terdampak

Kecelakaan KA Pandalungan Vs Mobil di Pasuruan, Perjalanan Kereta Terdampak

Surabaya
Cerita Mbah Harjo, Mantan Pejuang Kemerdekaan Jadi Jemaah Haji Tertua Indonesia

Cerita Mbah Harjo, Mantan Pejuang Kemerdekaan Jadi Jemaah Haji Tertua Indonesia

Surabaya
Gudang Ikan di Sumenep Ludes Terbakar, Kerugian Mencapai Rp 200 Juta

Gudang Ikan di Sumenep Ludes Terbakar, Kerugian Mencapai Rp 200 Juta

Surabaya
Tabrakan KA Pandalungan Vs Mobil di Pasuruan, 4 Meninggal dan Kendaraan Sempat Terseret

Tabrakan KA Pandalungan Vs Mobil di Pasuruan, 4 Meninggal dan Kendaraan Sempat Terseret

Surabaya
Ratusan Rumah di Kompleks Relokasi Penyintas Erupsi Semeru Diserang Ulat Bulu

Ratusan Rumah di Kompleks Relokasi Penyintas Erupsi Semeru Diserang Ulat Bulu

Surabaya
Klaim Didukung Partai Pemenang Pemilu, Rio Optimistis Maju Bacabup Pilkada Situbondo

Klaim Didukung Partai Pemenang Pemilu, Rio Optimistis Maju Bacabup Pilkada Situbondo

Surabaya
Gempa M 5,0 Terjadi di Pacitan, Terasa di Sejumlah Daerah

Gempa M 5,0 Terjadi di Pacitan, Terasa di Sejumlah Daerah

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com