BANYUWANGI, KOMPAS.com - Sebanyak 44 batang kayu jati gelondongan diamankan Kepolisian Sektor Pesanggaran bersama Polhutmob Perhutani KPH Banyuwangi Selatan.
Truk pengangkut puluhan kayu jati ilegal itu diamankan di Dusun Pancer, Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran, Banyuwangi.
Kapolsek Pesanggaran AKP Basori Alwi mengatakan, kayu jati itu ditemukan petugas saat truk terparkir di jalan arah petak 70 Lompongan, kawasan perkampungan setempat. Namun, sang sopir tidak ada di tempat.
Baca juga: Angkut 200 Kayu Gelondongan Ilegal, Pria Ini Ditangkap di Perairan Batam
"Pertama kali diketahui anggota Perhutani KPH Banyuwangi Selatan," kata Basori Alwi, Sabtu (11/2/2023).
Basori mengatakan, truk nomor polisi P 8980 UM ditemukan petugas pada Jumat (10/2/2023), sekira pukul 14.45 WIB saat patroli rutin.
Usai menemukan kayu jati itu, anggota perhutani wilayah selatan langsung melapor ke Polsek Pesanggaran.
"44 batang kayu jati itu diperkirakan dipotong dari hutan di wilayah Perhutani KPH Banyuwangi Selatan," ujar Basori Alwi.
Petugas yang mendapat laporan, langsung menuju ke lokasi dan mengamankan barang bukti.
Baca juga: Polisi Ringkus 3 Pencuri Kayu Gelondongan, Bawa 29 Kayu Sonokeling, Diduga Hasil Pembalakan Liar
Saat ini aparat kepolisian masih mengumpulkan informasi, dan mencari pemilik dari kendaraan tersebut.
"Kita amankan truk beserta puluhan gelondong kayu untuk proses penyelidikan lebih lanjut," tandasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.