BANYUWANGI, KOMPAS.com - Sebanyak 44 batang kayu jati gelondongan diamankan Kepolisian Sektor Pesanggaran bersama Polhutmob Perhutani KPH Banyuwangi Selatan.
Truk pengangkut puluhan kayu jati ilegal itu diamankan di Dusun Pancer, Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran, Banyuwangi.
Kapolsek Pesanggaran AKP Basori Alwi mengatakan, kayu jati itu ditemukan petugas saat truk terparkir di jalan arah petak 70 Lompongan, kawasan perkampungan setempat. Namun, sang sopir tidak ada di tempat.
"Pertama kali diketahui anggota Perhutani KPH Banyuwangi Selatan," kata Basori Alwi, Sabtu (11/2/2023).
Basori mengatakan, truk nomor polisi P 8980 UM ditemukan petugas pada Jumat (10/2/2023), sekira pukul 14.45 WIB saat patroli rutin.
Usai menemukan kayu jati itu, anggota perhutani wilayah selatan langsung melapor ke Polsek Pesanggaran.
"44 batang kayu jati itu diperkirakan dipotong dari hutan di wilayah Perhutani KPH Banyuwangi Selatan," ujar Basori Alwi.
Petugas yang mendapat laporan, langsung menuju ke lokasi dan mengamankan barang bukti.
Saat ini aparat kepolisian masih mengumpulkan informasi, dan mencari pemilik dari kendaraan tersebut.
"Kita amankan truk beserta puluhan gelondong kayu untuk proses penyelidikan lebih lanjut," tandasnya.
https://surabaya.kompas.com/read/2023/02/11/214511578/truk-pengangkut-kayu-jati-ilegal-diamankan-di-banyuwangi-sopir-masih-dicari