Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

3 Petani Asal Banyuwangi Ditahan karena Diduga Membuat Berita Bohong hingga Terjadi Bentrok

Kompas.com - 09/02/2023, 05:52 WIB
Muchlis,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Tiga orang petani asal Banyuwangi, Jawa Timur ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Kepolisian Daerah (Polda Jatim) atas dugaan penyebaran berita bohong hingga mengakibatkan terjadinya bentrokan.

Selain sebagai petani, ketiganya juga merupakan perangkat desa. Mereka ialah Mulyadi (55) selaku Kepala Desa Pakel, Untung (53) selaku Kepala Dusun Taman Glugoh, Suwarno (54) sebagai Kepala Dusun Durenan.

Kemudian satu tersangka lain ialah Abdillah yang merupakan seorang anggota LSM.

Baca juga: KPU Putuskan Jumlah Dapil di Banyuwangi Bertambah Jadi 8

Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Deddy dalam keterangan persnya di Mapolda Jawa Timur menjelaskan, kasus ini dimulai pada tahun 2018 dari persoalan konflik tanah antara warga Desa Pakel dengan PT. Bumi Sari.

Para tersangka diduga menyebarkan berita bohong bahwa tanah itu adalah milih warga.

"Tersangka mengutarakan kepemilikan tanah yang dibuat berita bohong. Di mana tanah itu disebut merupakan tanah dari masyarakat, yaitu atas penunjukan dari Sri Baginda Ratu tahun 1929," kata Deddy, Rabu (8/2/2023).

Baca juga: 216 Ekor Burung Sitaan Dilepasliarkan di Cagar Alam Rogojampi Banyuwangi

Namun menurut pihak kepolisian, tanah itu adalah milik negara yang statusnya Hak Guna Usaha (HGU) dengan nomor 295 milik PT. Bumisari.

Berita bohong tersebut, kata Dedde, menyebabkan bentrokan.

“Akibat yang ditimbulkan dari pemberitaan hoaks ini pertama adanya unjuk rasa besar-besaran dari warga Desa Pakel. Lalu, bentrokan antara warga desa dan karyawan perusahaan,” ujarnya.

Timbulnya kegaduhan terus terjadi, bahkan pada tahun 2021 warga sempat bersitegang dengan kepolisian karena hasutan pelaku.

Pada 11 Januari 2023, empat orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka.

Para tersangka dijerat dengan pasal pasal 14 dan 15 UU Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Keempatnya terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Surabaya
Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Petir

Surabaya
Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Surabaya
Upaya Gadis asal Gresik Perjuangkan Indonesia dan ASEAN Bebas Sampah Plastik

Upaya Gadis asal Gresik Perjuangkan Indonesia dan ASEAN Bebas Sampah Plastik

Surabaya
Pengakuan Adik Via Vallen soal Penggelapan Sepeda Motor

Pengakuan Adik Via Vallen soal Penggelapan Sepeda Motor

Surabaya
Remaja di Tuban Gemar Lecehkan Payudara di Jalanan untuk Fantasi Seks

Remaja di Tuban Gemar Lecehkan Payudara di Jalanan untuk Fantasi Seks

Surabaya
Perempuan di Surabaya Tertabrak Kereta Usai Kunjungi Tetangga

Perempuan di Surabaya Tertabrak Kereta Usai Kunjungi Tetangga

Surabaya
Teten Masduki Dorong PLUT di Seluruh Indonesia Lebih Produktif

Teten Masduki Dorong PLUT di Seluruh Indonesia Lebih Produktif

Surabaya
Sepeda Motor Korban Tawuran hingga Tewas di Surabaya Hilang

Sepeda Motor Korban Tawuran hingga Tewas di Surabaya Hilang

Surabaya
Kecelakaan Lalu Lintas, Pengendara Motor di Bojonegoro Tewas Tertimpa Truk Boks

Kecelakaan Lalu Lintas, Pengendara Motor di Bojonegoro Tewas Tertimpa Truk Boks

Surabaya
Pengusaha Warung Madura Protes Imbauan Kemenkop-UKM soal Jam Operasional: Jangan Matikan Usaha Kami

Pengusaha Warung Madura Protes Imbauan Kemenkop-UKM soal Jam Operasional: Jangan Matikan Usaha Kami

Surabaya
Aksi Pengeroyokan Terjadi di Kota Malang, Motifnya Tak Jelas

Aksi Pengeroyokan Terjadi di Kota Malang, Motifnya Tak Jelas

Surabaya
Nenek di Bojonegoro Ditemukan Meninggal, Anjing Peliharaannya Setia Menjaga

Nenek di Bojonegoro Ditemukan Meninggal, Anjing Peliharaannya Setia Menjaga

Surabaya
Polemik Imbauan Jam Operasional Warung Madura, Sosiolog Universitas Trunojoyo: Tidak Adil

Polemik Imbauan Jam Operasional Warung Madura, Sosiolog Universitas Trunojoyo: Tidak Adil

Surabaya
Mahasiswa di Kota Malang Curi Laptop dan HP Milik Teman Kontrakannya

Mahasiswa di Kota Malang Curi Laptop dan HP Milik Teman Kontrakannya

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com