Salin Artikel

3 Petani Asal Banyuwangi Ditahan karena Diduga Membuat Berita Bohong hingga Terjadi Bentrok

Selain sebagai petani, ketiganya juga merupakan perangkat desa. Mereka ialah Mulyadi (55) selaku Kepala Desa Pakel, Untung (53) selaku Kepala Dusun Taman Glugoh, Suwarno (54) sebagai Kepala Dusun Durenan.

Kemudian satu tersangka lain ialah Abdillah yang merupakan seorang anggota LSM.

Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Deddy dalam keterangan persnya di Mapolda Jawa Timur menjelaskan, kasus ini dimulai pada tahun 2018 dari persoalan konflik tanah antara warga Desa Pakel dengan PT. Bumi Sari.

Para tersangka diduga menyebarkan berita bohong bahwa tanah itu adalah milih warga.

"Tersangka mengutarakan kepemilikan tanah yang dibuat berita bohong. Di mana tanah itu disebut merupakan tanah dari masyarakat, yaitu atas penunjukan dari Sri Baginda Ratu tahun 1929," kata Deddy, Rabu (8/2/2023).

Namun menurut pihak kepolisian, tanah itu adalah milik negara yang statusnya Hak Guna Usaha (HGU) dengan nomor 295 milik PT. Bumisari.

Berita bohong tersebut, kata Dedde, menyebabkan bentrokan.

“Akibat yang ditimbulkan dari pemberitaan hoaks ini pertama adanya unjuk rasa besar-besaran dari warga Desa Pakel. Lalu, bentrokan antara warga desa dan karyawan perusahaan,” ujarnya.

Timbulnya kegaduhan terus terjadi, bahkan pada tahun 2021 warga sempat bersitegang dengan kepolisian karena hasutan pelaku.

Pada 11 Januari 2023, empat orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka.

Para tersangka dijerat dengan pasal pasal 14 dan 15 UU Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Keempatnya terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.

https://surabaya.kompas.com/read/2023/02/09/055218078/3-petani-asal-banyuwangi-ditahan-karena-diduga-membuat-berita-bohong-hingga

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke