Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengasuh Ponpes di Jember Jadi Tersangka Kasus Pencabulan, Kapolres: Korban Ada 4 Orang

Kompas.com - 20/01/2023, 16:50 WIB
Bagus Supriadi,
Andi Hartik

Tim Redaksi

JEMBER, KOMPAS.com – FH, pengasuh Ponpes Al Djaliel 2 Desa Mangaran, Kecamatan Ajung, Kabupaten Jember, Jawa Timur, ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan oleh pihak Kepolisian Resor (Polres) Jember.

Pria tersebut ditahan di Polres Jember sejak Selasa (17/1/2023).

Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo menjelaskan, kejadian pencabulan dan kekerasan seksual itu terjadi pada Desember 2022 dan Januari 2023.

“Modusnya tersangka telah melakukan pencabulan terhadap para korban di sebuah ruangan studio yang ada di dalam pondok,” kata Hery saat konferesi pers di Mapolres Jember, Jumat (20/1/2023).

Baca juga: Pengasuh Ponpes di Jember yang Diduga Cabuli Santriwati Ditetapkan Tersangka, Pengacara Sebut Langsung Ditahan

Dia menyebut, korban pencabulan itu ada empat orang.

“Untuk korban ada empat orang, kami tidak sebutkan nama-namanya,” ujar dia.

Hery tidak menjelaskan secara rinci status empat korban tersebut. Apakah santriwati atau ustazah.

Baca juga: Pengasuh Ponpes di Jember Diduga Cabuli 15 Santriwati, Istri Diteror hingga Pondok Belum Terdaftar

Pihak kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti yang berhububungan dengan tindak pidana tersebut.

“Ada 10 item barang bukti elektronik yang diamankan penyidik, di antaranya CCTV, HP, laptop dan beberapa barang yang berkaitan secara langsung di TKP,” tutur dia.

Akibat perbuatannya, tersangka FH dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1), Ayat (2) jo Pasal 76E Undang-undang Republik Indonesia No 17 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Republik Indonesia No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Republik Indonesia No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 6 huruf c jo Pasal 15 huruf b, huruf c, huruf d, huruf g, Undang-undang Republik Indonesia No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau Pasal 294 Ayat (2) ke-1, ke-2 KUHP.

“Dengan ancaman hukuman maksimal perlindungan anak 15 tahun, dan Pasal 6 tindak pidana kekesarasan seksual 12 tahun, dan Pasal 294 KUHP 7 tahun,” papar dia.

Selain itu, polisi juga sudah berkoordinasi dengan DPA3KB Kabupaten Jember untuk pendampingan anak. Selain itu juga dengan ahli pidana, psikologi dan ahli agama untuk menambah alat bukti dan memperjelas terkait perkara tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Jumat 3 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Jumat 3 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Surabaya
2 Personel Kepolisian di Lamongan Diberhentikan dengan Tidak Hormat

2 Personel Kepolisian di Lamongan Diberhentikan dengan Tidak Hormat

Surabaya
Kisah Perjuangan Seorang Petani di Banyuwangi Kenalkan Metode Hitung Cepat untuk Pendidikan Anak-anak Desa

Kisah Perjuangan Seorang Petani di Banyuwangi Kenalkan Metode Hitung Cepat untuk Pendidikan Anak-anak Desa

Surabaya
Polisi Identifikasi Kelompok Anarko Saat Aksi May Day di Surabaya

Polisi Identifikasi Kelompok Anarko Saat Aksi May Day di Surabaya

Surabaya
Soal Dugaan ODGJ 'Dijual' di Jember, Camat: Tidak seperti Itu

Soal Dugaan ODGJ "Dijual" di Jember, Camat: Tidak seperti Itu

Surabaya
Mari Bantu Nenek Hotipah dan Putriya yang Hidup Sebatang Kara di Gubuk Reyot, Tidur Beralaskan Tikar

Mari Bantu Nenek Hotipah dan Putriya yang Hidup Sebatang Kara di Gubuk Reyot, Tidur Beralaskan Tikar

Surabaya
Golkar Siapkan Menantu Soekarwo untuk Pilkada Surabaya

Golkar Siapkan Menantu Soekarwo untuk Pilkada Surabaya

Surabaya
Sopir Mengantuk, Mobil Rombongan Keluarga dari Blora Terperosok ke Saluran Irigasi di Magetan

Sopir Mengantuk, Mobil Rombongan Keluarga dari Blora Terperosok ke Saluran Irigasi di Magetan

Surabaya
Suami di Kota Malang Aniaya Istri yang Mengandung 4 Bulan

Suami di Kota Malang Aniaya Istri yang Mengandung 4 Bulan

Surabaya
BMKG Sebut Wilayah Jatim Panas Bukan karena Fenomena 'Heat Wave'

BMKG Sebut Wilayah Jatim Panas Bukan karena Fenomena "Heat Wave"

Surabaya
Kisah Ilun, Cari Rongsokan Sepulang Sekolah untuk Bantu Orangtua

Kisah Ilun, Cari Rongsokan Sepulang Sekolah untuk Bantu Orangtua

Surabaya
Dugong Ditemukan Mati Membusuk di Pinggir Pantai Pulau Bawean Gresik

Dugong Ditemukan Mati Membusuk di Pinggir Pantai Pulau Bawean Gresik

Surabaya
Jenazah Pria Ditemukan di Kaki Jembatan Suramadu, Polisi Selidiki

Jenazah Pria Ditemukan di Kaki Jembatan Suramadu, Polisi Selidiki

Surabaya
Resmi Dibuka, Gramedia MOG Malang Ajak Puluhan Anak TK Wisata Belanja

Resmi Dibuka, Gramedia MOG Malang Ajak Puluhan Anak TK Wisata Belanja

Surabaya
Tempuh 21 Km Naik Becak, Mantan Rektor Daftar Bacawabup Jember ke PKB

Tempuh 21 Km Naik Becak, Mantan Rektor Daftar Bacawabup Jember ke PKB

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com