SURABAYA, KOMPAS.com - Seorang Asisten Rumah Tangga (ART) di Kota Surabaya, Jawa Timur bernama Dini Lia Indah Pratiwi (23) menggasak uang dan perhiasan milik majikannya sendiri senilai lebih dari Rp 150 juta.
Polisi menangkap Indah yang kabur beberapa hari setelah melakukan pencurian pada akhir Desember 2022.
Dini ditangkap di salah satu rumah di Jalan Lebo Agung III Nomor 10, Kelurahan Gading, Kota Surabaya.
Baca juga: Hendak Gali Fondasi Rumah, Tukang Bangunan di Surabaya Justru Temukan Jasad Bayi
Kapolsek Tambaksari Kompol Ari Bayu Aji mengungkapkan, majikan pelaku melaporkan kejadian pencurian perhiasan dan uang pada 25 Desember 2022.
Polisi kemudian menyelidiki kasus tersebut. Pelaku mengarah pada ART korban.
ART yang merupakan warga Kelurahan Kapas Madya, Kecamatan Tambak Sari, Surabaya itu melancarkan aksinya saat situasi rumah sepi.
"Pelaku mencongkel lemari di kamar majikannya," kata dia.
Pelaku mengambil perhiasan senilai Rp 150 juta dan uang Rp 12,5 juta.
Adapun barang bukti yang disita dari pelaku yakni uang tunai Rp 3,1 juta, HP Oppo A17, KTP pelaku, dan 26 perhiasan emas dan berlian.
"Sedangkan kerugiannya uang tunai Rp 12,5 juta dan perhiasan emas senilai Rp 150 juta," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.