SURABAYA, KOMPAS.com - Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) menetapkan dua orang warga Surabaya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pelepasan Waduk Wiyung seluas 21.812 meter persegi dengan nilai kerugian negara ditaksir lebih dari Rp 11 miliar.
Kedua orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah SMT (50) dan DLL (72).
Baca juga: Mobil Pikap Hangus Terbakar di Surabaya, Bermula Mogok dan Ditabrak Motor
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi optimistis Waduk Wiyung akan kembali ke tangan Pemkot setelah sebelumnya terjadi konflik kepemilikan.
Eri mengatakan, jika nanti Waduk Wiyung kembali menjadi aset Pemkot, maka fungsinya akan dikembalikan sebagai pengendali banjir, khususnya di kawasan Surabaya Barat.
Tak hanya pengendali banjir, Eri juga akan menjadikan kawasan tersebut sebagai wisata air yang pengelolaannya diserahkan kepada warga setempat.
Baca juga: Prakiraan Cuaca di Surabaya Hari Ini 21 Desember 2022 : Pagi Cerah Berawan, Sore Hujan Petir
"Karena itu, nanti bisa digunakan untuk pencegahan banjir di kawasan tersebut, bisa juga untuk wisata, dan bisa juga untuk meningkatkan pendapatan warga sekitar. Namun, nanti akan kita diskusikan lebih lanjut setelah proses hukumnya selesai," kata Eri di Surabaya, Rabu (21/12/2022).
Dengan pendampingan dari pihak kejaksaan, Eri yakin aset Pemkot Surabaya akan kembali. Pasalnya, pendampingan yang dilakukan oleh kejaksaan dinilai sangat intens.
"Kejati Jatim, Kejaksaan Surabaya, Kejaksaan Tanjung Perak sangat luar biasa dan intens untuk pengamanan dan pengembalian aset negara, semoga bisa kembali semuanya," ujar dia.
Konflik kepemilikan Waduk Wiyung itu berawal ketika seorang pengusaha mengaku memiliki lahan di waduk tersebut.
Padahal, aset waduk tersebut sudah terdaftar dalam peta topdam milik pemkot sejak tahun 1937 silam.
Setelah dirunut oleh Kejaksaan sejak 2017, ternyata ada unsur korupsi dalam pelepasan aset tersebut.
Dua orang yang ditetapkan tersangka, yakni SMT (50) dan DLL (72), merupakan warga Kota Surabaya yang menjual aset pemkot berbekal sejumlah dokumen tak sah sesuai peraturan negara.
Baca juga: Ekonomi Kerakyatan Wali Kota Eri Sukses Dongkrak Pertumbuhan Ekonomi Surabaya hingga 7,17 Persen
Keduanya berperan sebagai Ketua Tim Pengurus Pelepasan Waduk I dan II.
SMT saat itu sebagai Ketua Panitia Pelepasan Tanah Waduk Babatan ke-I. SMT juga bersama-sama dengan almarhum GT (Lurah Babatan saat itu) dan almarhum STN (Sekretaris Kelurahan Babatan saat itu).
Mereka mencatut nama orang yang sesungguhnya bukan pemilik seolah-olah sebagai pemilik atas lahan tersebut. Nama yang dicatut menjadi dasar membuat akta perjanjian ikatan jual beli dan surat kuasa di kantor notaris-PPAT.