JOMBANG, KOMPAS.com - IV (14), seorang pelajar kelas 9 Sekolah Menengah Pertama (SMP) asal Desa Sumberejo, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang, Jawa Timur dianiaya oleh sejumlah orang gara-gara status WhatsApp.
Akibatnya korban mengalami patah tulang hidung dan luka lebam pada bagian wajah.
NS (33), ibu korban mengungkapkan, anak sulungnya dianiaya oleh beberapa orang di dua lokasi yang berbeda pada Kamis (15/12/2022).
Penganiayaan diduga dipicu unggahan status WhatsApp korban yang dianggap melecehkan sekelompok anggota perguruan silat.
NS menuturkan, pada Kamis pagi anaknya dicegat 6 orang saat berangkat ke sekolah.
Korban kemudian dibawa ke suatu tempat di wilayah Kecamatan Megaluh.
Baca juga: Pecah Ban, Avanza Tabrak Tiang PJU Tol Jombang-Mojokerto, Pengemudi Tewas
Di tempat itu, korban ditendang dan dipukuli oleh para pelaku. Setelah itu korban dibawa ke Dam Karet Megaluh dan di tempat itu korban dianiaya oleh 10 orang.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dokter RSUD Jombang, ungkap NS, anaknya mengalami luka di bagian hidung, pipi, serta bagian mata.
“Hasil pemeriksaan dokter ada cedera di hidung, hidungnya mengalami patah tulang. Mata merah kena tonjokan, hidung sama telinga keluar darah," ujar NS, Senin (19/12/2022).
Berdasarkan penuturan anaknya, kata NS, penganiayaan yang dialaminya berawal unggahan status Whatsapp yang dinilai melecehkan sebuah komunitas perguruan silat.
Dari sekitar 10 orang yang menganiaya korban, ada tiga orang yang dikenali oleh sang anak.
NS yang tidak terima dengan perlakuan itu, melaporkan kasus tersebut ke polisi.
“Saya tidak terima dan hari itu juga saya laporkan ke Polres (Jombang). Saya maunya kasus ini diproses hukum,” ujar NS.
Baca juga: Pecah Ban, Avanza Tabrak Tiang PJU Tol Jombang-Mojokerto, Pengemudi Tewas
Sementara itu, Kepala Unit PPA Polres Jombang Aiptu Sumaji membenarkan adanya laporan terkait pemukulan dan penganiayaan yang dialami seorang anak SMP.
Atas laporan tersebut, ungkap dia, pihaknya masih menggelar penyelidikan dan permintaan keterangan terhadap saksi dan korban.
“Prosesnya masih tahap penyelidikan,” kata Sumaji saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (19/12/2022).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.