JOMBANG, KOMPAS.com - Massa dari Koalisi Profesi bidang Kesehatan (KOPK) di Kabupaten Jombang, Jawa Timur, menggelar aksi demonstrasi menolak menolak Rancangan Undang-Undang Kesehatan Omnibus Law.
Aksi para dokter dan berbagai unsur tenaga kesehatan tersebut digelar di depan Kantor IDI Kabupaten Jombang, Senin (28/11/2022).
Selama aksi, massa membentangkan spanduk berisikan tuntutan penolakan terhadap RUU Kesehatan. Selain itu, setiap peserta aksi juga mengenakan ikat kepala bertuliskan 'Tolak RUU Kesehatan Omnibus Law'.
Baca juga: Puluhan Dokter dan Nakes Kota Blitar Berunjuk Rasa Tolak RUU Kesehatan Omnibus Law
Ketua IDI Jombang Hexawan Tjahja Widada menyatakan, para dokter dan berbagai unsur tenaga kesehatan menolak RUU Kesehatan Omnibus Law karena berpotensi merugikan kepentingan masyarakat.
Menurut pria yang akrab disapa Hexa tersebut, RUU Kesehatan Omnibus Law juga berpotensi mengganggu keharmonisan koordinasi antara organisasi profesi kesehatan dan pemerintah di daerah.
"Kami dari organisasi profesi bidang kesehatan di Kabupaten Jombang menyatakan beberapa hal. Pertama, menolak isi RUU Kesehatan Omnibus Law, karena berpotensi besar merugikan kepentingan masyarakat,” kata Hexa, saat orasi, di depan Kantor IDI Jombang.
Berbagai unsur tenaga kesehatan, lanjut dia, kompak menolak RUU Kesehatan Omnibus Law karena regulasi tersebut berpotensi menimbulkan dampak bagi keselamatan dan kesehatan masyarakat Indonesia.
“Selain itu juga berdampak pada keselamatan dan kesehatan masyarakat Indonesia," ujar Hexa.
Baca juga: Dokter di Bima Demo Tolak RUU Omnibus Law Kesehatan
Aksi massa menolak RUU Kesehatan Omnibus Law, Selasa petang, diikuti pengurus dan anggota Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), serta Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI).
Selain itu, aksi tersebut juga diikuti pengurus dan anggota Ikatan Apoteker Indonesia (IAI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), serta Persatuan Ahli Teknologi Laboratorium Medik Indonesia (PATELKI).
Aksi massa menolak RUU Kesehatan Omnibus Law, diakhiri dengan penandatangan pernyataan sikap dari masing-masing organisasi profesi kesehatan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.