KOMPAS.com - Widiono (32), pria warga Desa Balongmasin, Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, menganiaya istrinya sendiri dengan senjata tajam, Senin (5/12/2022).
Perbuatan nekat itu berawal saat Widiono mengetahui istrinya memiliki utang Ro 50 juta kepada lintah darat alias renternir.
"Istrinya punya utang dan suaminya tidak tahu. Akibatnya pelaku emosi dan menganiaya korban," kata Kapolsek Pungging, AKP Margo Sukwandi, dilansir dari Surya.co.id, Selasa (6/12/2022).
Baca juga: Makam di Sulbar Dibongkar, Jenazah Diotopsi, Diduga Korban Pembunuhan Bukan Bunuh Diri
Akibat aksi nekat pelaku, korban bernama Milya Novianti (31) alami luka parah dan terpaksa dilarikan ke IGD RSUD Prof Dr Soekandar, Mojosari.
Saat ini korban masih dalam perawatan intensif di pihak rumah sakit.
Baca juga: Suami Aniaya Istri hingga Babak Belur gara-gara Lihat Status di Medsos
Margo menjelaskan, korban dianiaya pelaku di dapur rumah mereka. Korban dilaporkan sempat berlari keluar rumah untuk menyelamatkan diri.
Kejadian itu segera menarik perhatian kerabat dan segera memanggil tetangga untuk melerai.
Saat itu korban ditemukan warga sudah tak sadarkan diri dan terluka di bagian kepala.
Polisi segera menangkap pelaku dan menggelandangnya ke kantor polisi.
"Kasus KDRT tadi malam di Desa Balongmasin, di mana pelaku dan korban adalah suami istri," jelas Margo, Selasa (6/12/2022).
Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul: Tahu Istrinya Berutang ke Rentenir Rp 50 Juta, Warga Mojokerto Mengamuk; Nekat Ayunkan Pisau Daging
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.