SURABAYA, KOMPAS.com - Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Jatim) menunjuk 15 jaksa untuk meneliti berkas perkara enam tersangka tragedi Kanjuruhan di Kabupaten Malang.
Belasan jaksa itu akan bekerja paling lama 14 hari sejak berkas dilimpahkan penyidik Polda Jatim, Selasa (25/10/2022).
"Ada 15 orang jaksa yang ditunjuk untuk meneliti berkas perkara 6 tersangka kasus Kerusuhan Kanjuruhan," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim Fathur Rahman saat dikonfirmasi, Rabu (26/10/2022).
Jika berkas perkara memenuhi syart formil dan materill, Kejati akan meminta penyidik Polda Jatim melakukan pelimpahan tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti.
"Jika belum lengkap, berkas perkara akan dikembalikan kepada penyidik dengan disertai petunjuk untuk dilengkapi," jelasnya.
Sebelumnya, penyidik Polda Jatim melimpahkan tiga berkas perkara dari enam tersangka kasus tragedi Kanjuruhan kepada Kejaksaan Tinggi Jatim.
Ketiga berkas itu yakni milik Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita, Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris, dan Security Officer Suko Sutrisno.
Baca juga: Javier Roca Tanggapi Isu Satu Pemain Arema FC Pergi dari Indonesia karena Tragedi Kanjuruhan
Lalu, berkas milik Komandan Kompi Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, Kabag Ops Polres Malang Wahyu Kompol Setyo Pranoto, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.
Dalam berkas perkara tersebut, seluruh tersangka disangkakan dengan Pasal 359 KHUP dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat (1) jo Pasal 52 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.