Salin Artikel

Kejati Jatim Tunjuk 15 Jaksa untuk Teliti Berkas Perkara Tersangka Tragedi Kanjuruhan

Belasan jaksa itu akan bekerja paling lama 14 hari sejak berkas dilimpahkan penyidik Polda Jatim, Selasa (25/10/2022).

"Ada 15 orang jaksa yang ditunjuk untuk meneliti berkas perkara 6 tersangka kasus Kerusuhan Kanjuruhan," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim Fathur Rahman saat dikonfirmasi, Rabu (26/10/2022).

Jika berkas perkara memenuhi syart formil dan materill, Kejati akan meminta penyidik Polda Jatim melakukan pelimpahan tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti.

"Jika belum lengkap, berkas perkara akan dikembalikan kepada penyidik dengan disertai petunjuk untuk dilengkapi," jelasnya.

Ketiga berkas itu yakni milik Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita, Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris, dan Security Officer Suko Sutrisno.

Lalu, berkas milik Komandan Kompi Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, Kabag Ops Polres Malang Wahyu Kompol Setyo Pranoto, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.

Dalam berkas perkara tersebut, seluruh tersangka disangkakan dengan Pasal 359 KHUP dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat (1) jo Pasal 52  Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

https://surabaya.kompas.com/read/2022/10/26/080054278/kejati-jatim-tunjuk-15-jaksa-untuk-teliti-berkas-perkara-tersangka-tragedi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke