Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Upah Minimum Provinsi Jawa Timur Tahun 2010-2022

Kompas.com - 17/09/2022, 19:24 WIB
Muhamad Syahrial

Editor

KOMPAS.com - Pemerintah menetapkan kebijakan pengupahan sebagai salah satu upaya mewujudkan hak buruh atas penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

Hal itu sebagaimana tertuang dalam Pasal 4 Bab II Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan.

Salah satu implementasi kebijakan pengupahan itu yakni upah minimum atau upah bulanan terendah.

Berdasarkan PP tersebut, pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum yang telah ditetapkan pemerintah.

Upah minimum terdiri dari dua jenis yaitu Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten atau Kota (UMK). Keduanya disesuaikan setiap tahun dan memiliki nilai batas atas dan batas bawah upah minimum.

Baca juga: UMP dan UMK Provinsi Yogyakarta Tahun 2012-2022

Untuk menentukan nilai UMP, pemerintah provinsi (pemprov) perlu mempertimbangkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan, seperti paritas daya beli, tingkat penyerapan tenaga kerja, dan median upah.

Pertumbuhan ekonomi daerah atau inflasi juga menjadi syarat dalam menetapkan besaran UMK.

Upah Minimum Provinsi (UMP)

UMP ditetapkan oleh gubernur setelah melalui perhitungan penyesuaian nilai yang dilakukan Dewan Pengupahan Provinsi.

Berdasarkan ayat 1 Pasal 29 PP Nomor 36 Tahun 2021, UMP diumumkan paling lambat tanggal 21 November tahun berjalan, dan mulai diberlakukan pada tahun selanjutnya.

Upah Minimum Kabupaten atau Kota (UMK)

UMK ditetapkan gubernur setelah penetapan UMP yang nilainya juga harus lebih besar dari upah minimum provinsi.

Baca juga: Daftar UMK Sumatera Barat 2022, Mengacu pada Besaran UMP

Besaran UMK harus terlebih dahulu melalui penghitungan oleh Dewan Pengupahan Kabupaten atau Kota, kemudian disampaikan kepada bupati atau wali kota.

Bupati atau wali kota selanjutnya merekomendasikan besaran UMK yang telah dihitung kepada gubernur melalui dinas bidang ketenagakerjaan provinsi.

UMK ditetapkan dengan Keputusan Gubernur untuk kemudian diumumkan paling lambat pada 30 November tahun berjalan dan mulai diberlakukan pada 1 Januari tahun berikutnya.

UMP Jawa Timur

Berdasarkan penjelasan tersebut, UMP dan UMK di Provinsi Jawa Timur ditetapkan oleh gubernur setelah melalui proses penghitungan yang meliputi sejumlah indikator.

Berdasarkan perhitungan tersebut, berikut ini UMP Jawa Timur dari tahun 2010 hingga tahun 2022 yang dilansir dari laman resmi Badan Pusat Statistik (BPS), Sabtu (17/9/2022):

Baca juga: Naik Rp 14.351, UMP Maluku 2022 Ditetapkan Sebesar Rp 2.619.312

  • UMP Jawa Timur Tahun 2010: Rp 630.000
  • UMP Jawa Timur Tahun 2011: Rp 705.000
  • UMP Jawa Timur Tahun 2012: Rp 745.000
  • UMP Jawa Timur Tahun 2013: Rp 866.250
  • UMP Jawa Timur Tahun 2014: Rp 1.000.000
  • UMP Jawa Timur Tahun 2015: Rp 1.000.000
  • UMP Jawa Timur Tahun 2016: Rp -
  • UMP Jawa Timur Tahun 2017: Rp 1.388.000
  • UMP Jawa Timur Tahun 2018: Rp 1.508.895
  • UMP Jawa Timur Tahun 2019: Rp 1.630.059
  • UMP Jawa Timur Tahun 2020: Rp 1.768.777
  • UMP Jawa Timur Tahun 2021: Rp 1.868.777
  • UMP Jawa Timur Tahun 2022: Rp 1.891.567
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cak Imin Menyambut Baik jika Khofifah Daftar Pilkada Jatim lewat PKB

Cak Imin Menyambut Baik jika Khofifah Daftar Pilkada Jatim lewat PKB

Surabaya
Maju Pilkada Surabaya Lagi, Eri Cahyadi-Armuji Daftar di DPC PKB

Maju Pilkada Surabaya Lagi, Eri Cahyadi-Armuji Daftar di DPC PKB

Surabaya
Luncurkan Ansor Go Green, Gus Addin Jauharuddin: 'Hablum Minal Alam'

Luncurkan Ansor Go Green, Gus Addin Jauharuddin: "Hablum Minal Alam"

Surabaya
Perjuangan Mbah Tono, Pemulung di Ponorogo yang Berangkat Haji Setelah 26 Tahun Menabung

Perjuangan Mbah Tono, Pemulung di Ponorogo yang Berangkat Haji Setelah 26 Tahun Menabung

Surabaya
Truk Elpiji Tabrak Sepeda Motor, Satu Keluarga Asal Ngawi Tewas di Lokasi

Truk Elpiji Tabrak Sepeda Motor, Satu Keluarga Asal Ngawi Tewas di Lokasi

Surabaya
Dugaan Mahasiswa UB Penerima KIP Kuliah Hedon, Kampus: Repot Jika Harus Menelusuri

Dugaan Mahasiswa UB Penerima KIP Kuliah Hedon, Kampus: Repot Jika Harus Menelusuri

Surabaya
Bus Wisata Angkut 25 Orang Terguling di Tanjakan, Sopir Diduga Tak Kuasai Medan

Bus Wisata Angkut 25 Orang Terguling di Tanjakan, Sopir Diduga Tak Kuasai Medan

Surabaya
Dominasi Perolehan Kursi DPRD Situbondo, PKB dan PPP Bisa Usung Calon Sendiri di Pilkada

Dominasi Perolehan Kursi DPRD Situbondo, PKB dan PPP Bisa Usung Calon Sendiri di Pilkada

Surabaya
Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah

Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah

Surabaya
Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah

Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah

Surabaya
Kronologi Kecelakaan Truk Tangki di Jalur Jember-Banyuwangi, 1 Tewas dan Rumah Warga Rusak

Kronologi Kecelakaan Truk Tangki di Jalur Jember-Banyuwangi, 1 Tewas dan Rumah Warga Rusak

Surabaya
Pengedar Sabu Asal Lumajang Ditangkap Usai Bertransaksi di Depan Restoran Ayam Goreng

Pengedar Sabu Asal Lumajang Ditangkap Usai Bertransaksi di Depan Restoran Ayam Goreng

Surabaya
Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Surabaya
Bus Jurusan Bojonegoro-Surabaya Terguling, 2 Orang Tewas

Bus Jurusan Bojonegoro-Surabaya Terguling, 2 Orang Tewas

Surabaya
Tak Kuat Menanjak, Bus Terguling di Malang, 5 Orang Luka Berat

Tak Kuat Menanjak, Bus Terguling di Malang, 5 Orang Luka Berat

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com