Salin Artikel

Upah Minimum Provinsi Jawa Timur Tahun 2010-2022

KOMPAS.com - Pemerintah menetapkan kebijakan pengupahan sebagai salah satu upaya mewujudkan hak buruh atas penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

Hal itu sebagaimana tertuang dalam Pasal 4 Bab II Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan.

Salah satu implementasi kebijakan pengupahan itu yakni upah minimum atau upah bulanan terendah.

Berdasarkan PP tersebut, pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum yang telah ditetapkan pemerintah.

Upah minimum terdiri dari dua jenis yaitu Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten atau Kota (UMK). Keduanya disesuaikan setiap tahun dan memiliki nilai batas atas dan batas bawah upah minimum.

Untuk menentukan nilai UMP, pemerintah provinsi (pemprov) perlu mempertimbangkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan, seperti paritas daya beli, tingkat penyerapan tenaga kerja, dan median upah.

Pertumbuhan ekonomi daerah atau inflasi juga menjadi syarat dalam menetapkan besaran UMK.

Upah Minimum Provinsi (UMP)

UMP ditetapkan oleh gubernur setelah melalui perhitungan penyesuaian nilai yang dilakukan Dewan Pengupahan Provinsi.

Berdasarkan ayat 1 Pasal 29 PP Nomor 36 Tahun 2021, UMP diumumkan paling lambat tanggal 21 November tahun berjalan, dan mulai diberlakukan pada tahun selanjutnya.

Upah Minimum Kabupaten atau Kota (UMK)

UMK ditetapkan gubernur setelah penetapan UMP yang nilainya juga harus lebih besar dari upah minimum provinsi.

Besaran UMK harus terlebih dahulu melalui penghitungan oleh Dewan Pengupahan Kabupaten atau Kota, kemudian disampaikan kepada bupati atau wali kota.

Bupati atau wali kota selanjutnya merekomendasikan besaran UMK yang telah dihitung kepada gubernur melalui dinas bidang ketenagakerjaan provinsi.

UMK ditetapkan dengan Keputusan Gubernur untuk kemudian diumumkan paling lambat pada 30 November tahun berjalan dan mulai diberlakukan pada 1 Januari tahun berikutnya.

UMP Jawa Timur

Berdasarkan penjelasan tersebut, UMP dan UMK di Provinsi Jawa Timur ditetapkan oleh gubernur setelah melalui proses penghitungan yang meliputi sejumlah indikator.

Berdasarkan perhitungan tersebut, berikut ini UMP Jawa Timur dari tahun 2010 hingga tahun 2022 yang dilansir dari laman resmi Badan Pusat Statistik (BPS), Sabtu (17/9/2022):

  • UMP Jawa Timur Tahun 2010: Rp 630.000
  • UMP Jawa Timur Tahun 2011: Rp 705.000
  • UMP Jawa Timur Tahun 2012: Rp 745.000
  • UMP Jawa Timur Tahun 2013: Rp 866.250
  • UMP Jawa Timur Tahun 2014: Rp 1.000.000
  • UMP Jawa Timur Tahun 2015: Rp 1.000.000
  • UMP Jawa Timur Tahun 2016: Rp -
  • UMP Jawa Timur Tahun 2017: Rp 1.388.000
  • UMP Jawa Timur Tahun 2018: Rp 1.508.895
  • UMP Jawa Timur Tahun 2019: Rp 1.630.059
  • UMP Jawa Timur Tahun 2020: Rp 1.768.777
  • UMP Jawa Timur Tahun 2021: Rp 1.868.777
  • UMP Jawa Timur Tahun 2022: Rp 1.891.567

https://surabaya.kompas.com/read/2022/09/17/192424778/upah-minimum-provinsi-jawa-timur-tahun-2010-2022

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke