Salin Artikel

Gara-gara Sengketa Tanah Pekarangan, Kakek di Nganjuk Bakar Rumah Tetangga

Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Nganjuk Kota, Komisaris Polisi (Kompol) Masherly Sutrisno, membenarkan perihal penahanan Kakek Lasiman.

“Sudah (ditahan),” ujar Masherly kepada Kompas.com, Senin (15/8/2022).

Insiden kebakaran ini terjadi di kediaman Sudjiono pada Minggu (14/8/2022) sekitar pukul 16.30 WIB.

Saat kejadian, Sudjiono berada di teras rumah dan sempat melihat Kakek Lasiman membuang busa ke Mobil Honda HR-V miliknya.

Sebelumnya, busa tersebut telah disiram bensin, lalu dibuang dalam kondisi terbakar.

Aksi Kakek Lasiman mengakibatkan mobil milik Sudjiono terbakar. Kakek Lasiman juga diduga melemparkan bensin dalam kemasan botol ke kediaman korban.

Melihat kejadian tersebut, Sudjiono langsung meminta tolong ke warga sekitar.

Tak lama setelahnya, petugas pemadam kebakaran datang untuk menjinakkan kobaran api.


Masherly menjelaskan, setelah dilakukan penyelidikan, diketahui bahwa Kakek Lasiman melakukan aksi nekat tersebut karena memiliki masalah pribadi dengan korban Sudjiono.

“Karena masalah tanah pekarangan,” ungkap Masherly.

Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Nganjuk, Sujito menuturkan, akibat insiden ini satu unit mobil dan sebagian rumah milik Sudjiono terbakar.

“Kerugian material kurang lebih Rp 600 juta. Satu unit mobil dan sebagian rumah (Sudjiono) yang terbakar,” jelas Sujito.

https://surabaya.kompas.com/read/2022/08/15/185113878/gara-gara-sengketa-tanah-pekarangan-kakek-di-nganjuk-bakar-rumah-tetangga

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke