Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tersangka Penjualan Barang Sitaan Satpol PP Surabaya Seret 6 Terduga Pelaku Lain

Kompas.com - 29/07/2022, 20:26 WIB
Achmad Faizal,
Andi Hartik

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - F, oknum petinggi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya, Jawa Timur, yang menjadi tersangka kasus korupsi penjualan barang sitaan berencana melaporkan pihak lain yang diduga juga ikut terlibat dalam penjualan barang sitaan itu.

Pelaporan tersebut rencananya akan dilakukan pada Senin (1/8/2022) di Kejaksaan Negeri Surabaya.

"Ada sekitar 6 orang yang akan kami laporkan. Kami sudah kumpulkan bukti-buktinya," kata pengacara F, Abdurrahman Saleh, saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (29/7/2022).

Baca juga: Oknum Petinggi Satpol PP Surabaya Resmi Ditetapkan Tersangka, Diduga Jual Barang Hasil Penertiban

6 orang tersebut sebagian terlibat langsung, sebagian lagi turut serta.

"Bahkan, ada sebagai pihak yang memberikan perintah," jelasnya.

Namun, dia enggan menyebut siapa saja 6 orang yang akan dilaporkan tersebut. Dia hanya menyebut, seharusnya 6 orang ini lebih layak dijadikan tersangka lebih dulu daripada kliennya.

Baca juga: Oknum Satpol PP Surabaya Jadi Tersangka Jual Barang Penertiban, Eri Cahyadi: Pelanggaran Berat

"Klien saya melakukan tindakan seperti itu kan ada perintah. Kalau tidak ada perintah kan tidak mungkin melakukan hal itu," tegasnya.

Bahkan, dia menyebut, F tidak menikmati hasil penjualan hasil sitaan dalam kasus tersebut.

"Justru orang-orang inilah yang menikmati hasilnya," jelas Abdurrahman.

F ditetapkan tersangka berdasarkan Surat Perintah Nomor: Print-05/M.5.10/Fd.1/07/2022 tanggal 13 Juli 2022.

"Bahwa tersangka pada sekitar Bulan Mei diduga menjual barang bukti hasil kegiatan penertiban yang dilakukan oleh Satpol PP Kota Surabaya yang berada di Gudang Satpol PP Kota Surabaya Jalan Tanjungsari No. 11-15 Surabaya kepada pihak lain senilai sekitar Rp 500 juta," jelas Kajari Surabaya, Danang Suryo Wibowo dalam keterangan resminya, Kamis (14/7/2022).

Danang menambahkan, tersangka dijerat Pasal 10 huruf a, Pasal 10 huruf b jo Pasal 15 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah menjadi UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Unesa Tawarkan Beasiswa S2 dan Posisi Dosen ke Marselino Ferdinan Usai Tampil Bagus di Timnas U-23

Unesa Tawarkan Beasiswa S2 dan Posisi Dosen ke Marselino Ferdinan Usai Tampil Bagus di Timnas U-23

Surabaya
Manajer Koperasi Diadili karena Gelapkan Uang Nasabah Rp 14 M di Banyuwangi

Manajer Koperasi Diadili karena Gelapkan Uang Nasabah Rp 14 M di Banyuwangi

Surabaya
Pria di Gresik Ditangkap Polisi atas Dugaan Pencabulan 2 Anak Tiri

Pria di Gresik Ditangkap Polisi atas Dugaan Pencabulan 2 Anak Tiri

Surabaya
Ramai Hajatan Pernikahan di Sidoarjo, Tamu Undangan Diberi Kasur Lipat

Ramai Hajatan Pernikahan di Sidoarjo, Tamu Undangan Diberi Kasur Lipat

Surabaya
9 Remaja Ditangkap usai Culik dan Aniaya Pemuda di Surabaya

9 Remaja Ditangkap usai Culik dan Aniaya Pemuda di Surabaya

Surabaya
Pencuri Besi Penambat Rel KA Ditangkap di Pasuruan, Puluhan Barang Bukti Diamankan

Pencuri Besi Penambat Rel KA Ditangkap di Pasuruan, Puluhan Barang Bukti Diamankan

Surabaya
Begal Payudara di Situbondo Tertangkap Warga, Pelaku Terancam 9 Tahun Penjara

Begal Payudara di Situbondo Tertangkap Warga, Pelaku Terancam 9 Tahun Penjara

Surabaya
Komplotan Pencuri Ban Serep Ditangkap Polisi di Tol KLBM

Komplotan Pencuri Ban Serep Ditangkap Polisi di Tol KLBM

Surabaya
Remaja Korban Pemerkosaan di Banyuwangi Diminta Menikahi Pelaku, Pemkab: Tak Boleh Terjadi

Remaja Korban Pemerkosaan di Banyuwangi Diminta Menikahi Pelaku, Pemkab: Tak Boleh Terjadi

Surabaya
Plafon Ruang Kelas SDN di Magetan Ambrol, 3 Tahun Tak Ada Perbaikan

Plafon Ruang Kelas SDN di Magetan Ambrol, 3 Tahun Tak Ada Perbaikan

Surabaya
Mobil Terbakar di Parkiran RS Kertosono, Pemicunya Diduga 'Powerbank'

Mobil Terbakar di Parkiran RS Kertosono, Pemicunya Diduga "Powerbank"

Surabaya
Pria Ini Curi iPhone 11 dan Minyak Angin untuk Biaya Persalinan Istrinya

Pria Ini Curi iPhone 11 dan Minyak Angin untuk Biaya Persalinan Istrinya

Surabaya
Lembah Mbencirang di Mojokerto: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Jam Buka

Lembah Mbencirang di Mojokerto: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Jam Buka

Surabaya
Memaksa Minta Donasi untuk Palestina, 2 WNA Diamankan Imigrasi

Memaksa Minta Donasi untuk Palestina, 2 WNA Diamankan Imigrasi

Surabaya
Balon Udara Jatuh dan Meledak di Pacitan, Ketua RT: Suara Terdengar sampai 1 Km

Balon Udara Jatuh dan Meledak di Pacitan, Ketua RT: Suara Terdengar sampai 1 Km

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com