SUMENEP, KOMPAS.com - Seorang pria di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, diringkus jajaran Polres Sumenep atas aksi pencabulan terhadap bocah perempuan berusia 11 tahun.
Pelaku berinisial ZT (46) yang merupakan warga Dusun Tambak, Desa Jambu, Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep tersebut sempat menjanjikan uang Rp 50.000 sebelum melakukan aksi pencabulan.
"Korban dan pelaku tidak saling kenal, korban awalnya dikasih uang sebesar Rp 50.000, dan kalau mau (disetubuhi) akan ditambah Rp 100.000," kata Kepala Sub-Bagian Hubungan Masyarakat (Kasubag Humas) Polres Sumenep AKP Widiarti saat dihubungi, Selasa (26/7/2022).
Baca juga: Sampah Menumpuk di Pasar Tradisional, DLH Sumenep Siapkan Kontainer Sampah
Widiarti menjelaskan, peristiwa pencabulan yang dilakukan ZT terjadi pada Senin (25/7/2022).
Saat itu, pelaku melihat korban menyeberang di Jalan Raya Pakandangan Barat, Kabupaten Sumenep.
Setalah melihat korban di jalan, pelaku kemudian berinisiatif untuk menghentikan kendaraannya kemudian langsung membawa korban ke dalam mobil.
Pelaku kemudian membawa korban ke rumahnya di Dusun Tambak, Desa Jambu, Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep.
Di rumah itu, aksi pencabulan pun terjadi dengan modus korban diberikan uang sebesar Rp 50.000, dengan tambahan Rp 100.000.
"Setelah melampiaskan nafsu bejatnya korban ditinggal di dalam kamar," kata Widiarti.
Baca juga: Tak Ada Pendaftar, SDN Meddelan Sumenep Nihil Siswa Baru
Korban kemudian berusaha kabur saat ia ditinggal di dalam kamar. Selanjutnya, korban melarikan diri melewati jendela dan menangis menuju warung milik salah seorang warga berinisial S.
Di sana, korban menceritakan kejadian yang telah menimpanya.
Selanjutnya saksi S membawa korban ke kepala desa. Kemudian kepala desa menghubungi petugas kepolisian tentang kejadian yang menimpa korban.
"Setelah mendapat laporan itu, petugas langsung menangkap pelaku di rumahnya," tutur Widiarti.
Baca juga: Transaksi Sabu di Pertunjukan Seni Ludruk, Pria di Sumenep Ditangkap Polisi
Dari penangkapan tersebut polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa baju milik korban motif kotak-kotak berwarna putih kombinasi merah, kuning, biru dan baju sobek bagian depan, dan kerudung warna putih.
Selain itu, polisi juga mengamankan celana dalam warna biru, dua buah cincin warna ungu dan kuning, satu lembar uang pecahan Rp 50.000, serta lima bungkus obat kuat yang digunakan sebelum melakukan persetubuhan.
"Pelaku kini dijerat Pasal 81 ayat 1, 2, dan/atau Pasal 82 ayat 1 jo pasal 76 huruf e UU RI Nomor 17 Tahun 2016 atas perubahan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda 5 miliar," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.