SUMENEP, KOMPAS.com - Seorang pria berinisial SI (29) di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, harus berurusan dengan polisi usai diketahui melakukan transaksi narkotika jenis sabu pada Rabu (20/7/2022).
Pria yang beralamat di Desa Paseraman, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep itu nekat melakukan transaksi sabu di acara pertunjukan seni ludruk yang digelar di Desa Timur Jangjang, Kecamatan Kangayan, Kabupaten Sumenep.
"Sekarang (pelaku) sedang dilakukan penahanan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut," kata Kasubag Humas Polres Sumenep AKP Widiarti saat dihubungi, Kamis (21/7/2022).
Baca juga: Lambung Kapal Bocor, KLM Arta Jaya Tenggelam di Perairan Masalembu Sumenep
Widiarti menjelaskan, pengungkapan kasus narkotika jenis sabu di gelaran kesenian ludruk tersebut bermula saat polisi melakukan patroli pada Rabu (20/7/2022) sekitar pukul 00.30 WIB.
Saat itu, polisi mendapat informasi adanya dugaan transaksi narkotika jenis sabu yang dilakukan di sebuah acara kesenian ludruk. Polisi kemudian mendatangi lokasi acara tersebut.
Saat tiba di lokasi, kata Widiarti, polisi mencurigai seorang pemuda berinisial SI yang diduga telah melakukan transaksi narkotika jenis sabu.
SI kemudian ditangkap di lokasi gelaran ludruk tersebut.
"Setelah digeledah ternyata ditemukan satu poket kantong plastik klip kecil yang berisi serbuk putih diduga narkotika jenis sabu-sabu di saku celana sebelah kanan bagian belakang, beratnya sekitar 0,26 gram," ujar Widiarti.
Baca juga: Rumah di Sumenep Terbakar Diduga akibat Korsleting, Pemilik Rumah Tidur Saat Api Muncul
Kepada polisi, SI mengaku mendapat mendapat satu poket kantong plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu dari orang tak kenal.
Polisi kini melakukan pengembangan atas kasus itu.
Kini, SI dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.