Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pejabat Dinas Pertanian dan PPL Diperiksa Terkait Kasus Korupsi Pupuk Subsidi di Madiun

Kompas.com, 21 Juli 2022, 10:54 WIB
Muhlis Al Alawi,
Priska Sari Pratiwi

Tim Redaksi


MADIUN, KOMPAS.com,- Penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun, Jawa Timur memeriksa sejumlah pejabat Dinas Pertanian dan Perikanan Kabupaten Madiun serta Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) dalam kasus dugaan korupsi pupuk bersubsidi tahun 2019 yang diduga merugikan negara hingga Rp 2 miliar.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kabupaten Madiun Purning Dahono Putro mengatakan, sejumlah pejabat Distan Kabupaten Madiun yang diperiksa mulai dari kepala dinas, kepala bidang, dan kasi pupuk.

“Ada sejumlah pejabat Distan yang kami periksa, mulai dari kepala dinas hingga kasi. Kami juga sudah memeriksa PPL,” kata Purning saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (21/7/2022).

Baca juga: Tersinggung Dinasihati, Cucu di Madiun Tega Bunuh Neneknya Sendiri

Pemeriksaan sejumlah pejabat Distan dan PPL, kata Purning, untuk mengetahui kuota pupuk bersubsidi bagi petani pada tahun 2019.

Pemeriksaan itu juga untuk mengetahui distribusi riil pupuk bersubsidi itu kepada petani.

Usai pemeriksaan PPL dan pejabat distan, penyidik mengagendakan pemeriksaan sejumlah kelompok tani yang mendapatkan pupuk bersubsidi.

Pasalnya, penyidik mendapatkan informasi sejumlah petani tidak mendapatkan pupuk bersubsidi kendati namanya masuk dalam daftar penerima bantuan pupuk bersubsidi.

Baca juga: Izin Belum Lengkap, 2 Tempat Hiburan Malam di Madiun Ditutup Sementara

Ia menambahkan, total saksi yang sudah diperiksa mencapai puluhan orang. Saksi yang diperiksa mulai dari pihak PT Petrokimia Gresik, manajemen Pabrik Gula Rejo Agung dan Pagotan, sejumlah pejabat Distan dan PPL, serta anggota Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida Kabupaten Madiun.

Meski sudah memeriksa puluhan saksi, Purning menyatakan, penyidik sampai saat ini belum menetapkan tersangka.

Menurutnya, penetapan tersangka baru dilakukan setelah penyidik mendapatkan jumlah pasti kerugian negara dalam kasus tersebut.

Ia memperkirakan penetapan tersangka dilakukan Agustus mendatang dan lebih dari satu orang. 

Baca juga: Curhat Petani Porang Madiun, Bertahan di Tengah Hancurnya Harga hingga Ancang-ancang Jual Tanah (1)

Diberitakan sebelumnya, selama dua hari berturut-turut, penyidik Kejari Kabupaten Madiun memeriksa enam manajer dua pabrik gula yang beroperasi di wilayah Madiun.

Pemeriksaan itu terkait kasus korupsi distribusi pupuk bersubsidi yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 2 miliar.

Enam manajer yang diperiksa itu terdiri dari tiga manajer di Pabrik Gula Rejo Agung dan tiga manajer di Pabrik Gula Pagotan. 

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Syukur Aziz Jalani Hidup dengan Upah Rp 1.300 per Barang sebagai Kurir Paket
Syukur Aziz Jalani Hidup dengan Upah Rp 1.300 per Barang sebagai Kurir Paket
Surabaya
Hujan Deras, Tanah Longsor Timpa Rumah Warga di Madiun
Hujan Deras, Tanah Longsor Timpa Rumah Warga di Madiun
Surabaya
Pegawai Honorer RSUD Kota Blitar Jual Emas Curian untuk Beli Ponsel dan Cincin
Pegawai Honorer RSUD Kota Blitar Jual Emas Curian untuk Beli Ponsel dan Cincin
Surabaya
3 Bulan 111 Siswa SDN Tamberu 2 Telantar di Tenda, Solusi Bangun Gedung Baru
3 Bulan 111 Siswa SDN Tamberu 2 Telantar di Tenda, Solusi Bangun Gedung Baru
Surabaya
Pemkot Surabaya Berencana Bongkar Kampung Taman Pelangi Bulan Ini
Pemkot Surabaya Berencana Bongkar Kampung Taman Pelangi Bulan Ini
Surabaya
Hama Anjing Tanah Serang Tanaman Padi di Sumenep, Petani Merugi
Hama Anjing Tanah Serang Tanaman Padi di Sumenep, Petani Merugi
Surabaya
Beda Kecepatan, Proses Hukum Ambruknya Ponpes Al Khoziny Vs Kebakaran Terra Drone
Beda Kecepatan, Proses Hukum Ambruknya Ponpes Al Khoziny Vs Kebakaran Terra Drone
Surabaya
Air Pasang Laut Perparah Kondisi Banjir 5 Kecamatan di Sidoarjo
Air Pasang Laut Perparah Kondisi Banjir 5 Kecamatan di Sidoarjo
Surabaya
Cerita Kurir Paket di Sumenep, Bawa Marmut, Ikan Hidup, hingga Besi 3 Meter
Cerita Kurir Paket di Sumenep, Bawa Marmut, Ikan Hidup, hingga Besi 3 Meter
Surabaya
Kisah Akbar, Mahasiswa yang Menyambi Kerja Jadi Kurir Tiga Lini
Kisah Akbar, Mahasiswa yang Menyambi Kerja Jadi Kurir Tiga Lini
Surabaya
3 Rumah Hancur akibat Ledakan Bahan Petasan di Pacitan, 5 Orang Terluka
3 Rumah Hancur akibat Ledakan Bahan Petasan di Pacitan, 5 Orang Terluka
Surabaya
Ratusan Desa Rawan Bencana, BPBD Sumenep Susun Panduan Penanggulangan
Ratusan Desa Rawan Bencana, BPBD Sumenep Susun Panduan Penanggulangan
Surabaya
33 Lembaga Zakat Jatim Kirim 103 Ton Bantuan ke Bencana Sumatera
33 Lembaga Zakat Jatim Kirim 103 Ton Bantuan ke Bencana Sumatera
Surabaya
Ditanya Maraknya Tambang Ilegal di Bangkalan, Khofifah Enggan Komentar
Ditanya Maraknya Tambang Ilegal di Bangkalan, Khofifah Enggan Komentar
Surabaya
Dua Atlet Nasional yang Menapaki Jalan Baru Lewat Pendidikan di Surabaya
Dua Atlet Nasional yang Menapaki Jalan Baru Lewat Pendidikan di Surabaya
Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau