Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PN Surabaya Vonis Mati 2 Pengedar Sabu Seberat 43 Kilogram

Kompas.com - 08/07/2022, 05:35 WIB
Achmad Faizal,
Andi Hartik

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis mati kepada dua pengedar sabu dalam persidangan yang berlangsung pada Kamis (7/7/2022). Ketua majelis hakim dalam perkara itu menyebut keduanya terbukti menjadi pengedar sabu seberat 43 kilogram.

"Mengadili, menyatakan terdakwa I, Dwi Vibbi Mahendra, dan terdakwa II, Ikhsan Fatriana, telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana perantara jual beli narkotika golongan I. Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa dengan pidana mati," kata Ketua Majelis Hakim, Martin Ginting dalam putusannya.

Baca juga: PN Surabaya Digugat karena Sahkan Pernikahan Beda Agama

Kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana dan pemufakatan jahat dalam jual beli narkotika sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pertimbangan yang memberatkan putusan tersebut, sambung Ginting, perbuatan kedua terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana narkotika.

Baca juga: Sederet Vonis Mati di Sejumlah Daerah, Ada Herry Wirawan, Istri Hakim, hingga Mantan Anggota DPRD

Perbuatan terdakwa, kata dia, juga dapat merusak generasi muda dan jumlah barang bukti narkotika oleh terdakwa sangat banyak.

"Sementara untuk hal yang meringankan terdakwa, nihil," jelasnya.

Ajukan banding

Atas putusan tersebut, kuasa hukum kedua terdakwa, Adi Chrisianto mengaku akan mengajukan banding.

"Kami merasa putusan itu tidak bisa diterima, karena hukuman mati sudah banyak yang digugurkan. Mengacu pada UU HAM, kami akan mengajukan banding," kata Adi.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com