Salin Artikel

PN Surabaya Vonis Mati 2 Pengedar Sabu Seberat 43 Kilogram

SURABAYA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis mati kepada dua pengedar sabu dalam persidangan yang berlangsung pada Kamis (7/7/2022). Ketua majelis hakim dalam perkara itu menyebut keduanya terbukti menjadi pengedar sabu seberat 43 kilogram.

"Mengadili, menyatakan terdakwa I, Dwi Vibbi Mahendra, dan terdakwa II, Ikhsan Fatriana, telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana perantara jual beli narkotika golongan I. Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa dengan pidana mati," kata Ketua Majelis Hakim, Martin Ginting dalam putusannya.

Kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana dan pemufakatan jahat dalam jual beli narkotika sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pertimbangan yang memberatkan putusan tersebut, sambung Ginting, perbuatan kedua terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana narkotika.

Perbuatan terdakwa, kata dia, juga dapat merusak generasi muda dan jumlah barang bukti narkotika oleh terdakwa sangat banyak.

"Sementara untuk hal yang meringankan terdakwa, nihil," jelasnya.

Ajukan banding

Atas putusan tersebut, kuasa hukum kedua terdakwa, Adi Chrisianto mengaku akan mengajukan banding.

"Kami merasa putusan itu tidak bisa diterima, karena hukuman mati sudah banyak yang digugurkan. Mengacu pada UU HAM, kami akan mengajukan banding," kata Adi.

Dwi Vibbi Mahendra dan Ikhsan Fatriana ditangkap pada 11 Januari 2022 di Bandar Lampung atas pengembangan peredaran narkoba di Surabaya. Jaringan peredaran narkoba yang mengendalikan keduanya saat ini masih buron.

Saat penggerebekan, ditemukan barang bukti 1 buah koper warna biru berisi 20 bungkus teh cina warna hijau yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat total keseluruhan kurang lebih 20.673 gram beserta bungkusnya. Total barang bukti narkoba dari rangkaian pengungkapan lebih dari 43 kilogram.

https://surabaya.kompas.com/read/2022/07/08/053500978/pn-surabaya-vonis-mati-2-pengedar-sabu-seberat-43-kilogram

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke