Putusan tersebut sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya yang menuntut kedua terdakwa dengan tuntutan pidana mati.
Dwi Vibbi Mahendra dan Ikhsan Fatriana ditangkap pada 11 Januari 2022 di Bandar Lampung atas pengembangan peredaran narkoba di Surabaya. Jaringan peredaran narkoba yang mengendalikan keduanya saat ini masih buron.
Baca juga: Melawan Saat Akan Ditangkap Polisi, Pengedar Sabu Ini Ditembak, Begini Kronologinya
Saat penggerebekan, ditemukan barang bukti 1 buah koper warna biru berisi 20 bungkus teh cina warna hijau yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat total keseluruhan kurang lebih 20.673 gram beserta bungkusnya. Total barang bukti narkoba dari rangkaian pengungkapan lebih dari 43 kilogram.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang