Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kalah Praperadilan, Tersangka Kasus Pencabulan di Madiun Akan Ajukan Restorative Justice

Kompas.com - 26/04/2022, 22:22 WIB
Muhlis Al Alawi,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

MADIUN, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun memutuskan menolak seluruh permohonan tersangka kasus percabulan berinisial TW yang melayangkan praperadilan terhadap Kapolres Madiun AKBP Anton Prasetya, Selasa (26/4/2022).

Terhadap putusan itu, tersangka percabulan TW melalui kuasa hukumnya akan mengajukan proses restorative justice ke Polres Madiun.

Baca juga: Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kabupaten Madiun Hari Ini, 26 April 2022

Kuasa hukum TW, Dalu E Prasetiyo menyatakan, menerima hasil putusan tersebut.

Kendati demikian, kuasa hukum TW akan mengajukan restorative justice bagi kliennya di Polres Madiun.

“Kami menghargai terhadap putusan yang disampaikan hari ini sesuai amar putusan. Kami pun akan tetap mengupayakan segala hal termasuk pengajuan restorative justice. Dalam waktu dekat akan kami ajukan ke Polres Madiun,” jelas Dalu ditemui usai mendengar putusan praperadilan, Selasa.

Sebelum mengajukan gugatan praperadilan, Dalu sudah berusaha mengajukan restorative justice. Hanya saja, belum ada titik terang dari para pihak dalam kasus pencabulan itu.

“Dari awal kami sudah mengajukan restorasi. Namun saat itu belum menentukan titik temu yang baik. Artinya sebelum pra peradilan kami sempat meminta untuk restorative justice kepada kanit PPA Reskrim Polres Madiun,” ungkap Dalu.

Sementara itu Kasikum Polres Madiun, AKP Eka Supriyadi menyatakan, penyidik segera menyelesaikan berkas perkara kasus tersebut setelah dinyatakan menang dalam praperadilan.

Harapannya berkas kasus itu segera dinyatakan lengkap oleh kejaksaan.

“Kita lanjutkan penyelidikan. Segera kita selesaikan penyidikan dan limpahkan berkas perkara. Kita tinggal menunggu kasus ini dinyatakan P21 dan tahap dua,” jelas Eka.

Menurut Eka, dilanjutkannya penyidikan setelah hasil keputusan praperadilan di Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun menyebutkan seluruh permohonan tersangka ditolak. Dengan demikian apa yang dilakukan penyidik dalam kasus itu sudah sesuai dengan ketentuan yang ada.

Ditanya kuasa hukum tersangka TW akan mengajukan restorative justice, Eka mengatakan hal itu sudah diamanatkan dalam undang-undang.

Namun, untuk mengajukan restorative justice terlebih dahulu ada kesepakatan para pihak.

“Kalau ada kesepakatan para pihak maka akan kita fasilitasi. Intinya para pihak bagaimana,” kata Eka.

Baca juga: Jelang Lebaran, KAI Madiun Berikan Tajil Gratis Bagi Pelanggan

Sebelumnya, seorang tersangka kasus percabulan berinisial TW menggugat praperadilan Kapolres Madiun, AKBP Anton Prasetyo di Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun.

Gugatan dilayangkan lantaran penyidik Polres Madiun dinilai menetapkan TW sebagai tersangka kasus percabulan dengan alat bukti yang lemah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Wakil Bupati Malang Daftar Pilkada Kota Batu lewat PDI-P

Wakil Bupati Malang Daftar Pilkada Kota Batu lewat PDI-P

Surabaya
Pilkada Kota Probolinggo, Calon Perseorangan Harus Kantongi 17.851 Dukungan

Pilkada Kota Probolinggo, Calon Perseorangan Harus Kantongi 17.851 Dukungan

Surabaya
Pilkada Surabaya, DPC PKB Akan Kirim Surat ke DPP supaya Merekomendasi Eri-Armuji

Pilkada Surabaya, DPC PKB Akan Kirim Surat ke DPP supaya Merekomendasi Eri-Armuji

Surabaya
Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Senin 6 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Senin 6 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Surabaya
Cak Imin Menyambut Baik jika Khofifah Daftar Pilkada Jatim lewat PKB

Cak Imin Menyambut Baik jika Khofifah Daftar Pilkada Jatim lewat PKB

Surabaya
Maju Pilkada Surabaya Lagi, Eri Cahyadi-Armuji Daftar di DPC PKB

Maju Pilkada Surabaya Lagi, Eri Cahyadi-Armuji Daftar di DPC PKB

Surabaya
Luncurkan Ansor Go Green, Gus Addin Jauharuddin: 'Hablum Minal Alam'

Luncurkan Ansor Go Green, Gus Addin Jauharuddin: "Hablum Minal Alam"

Surabaya
Perjuangan Mbah Tono, Pemulung di Ponorogo yang Berangkat Haji Setelah 26 Tahun Menabung

Perjuangan Mbah Tono, Pemulung di Ponorogo yang Berangkat Haji Setelah 26 Tahun Menabung

Surabaya
Truk Elpiji Tabrak Sepeda Motor, Satu Keluarga Asal Ngawi Tewas di Lokasi

Truk Elpiji Tabrak Sepeda Motor, Satu Keluarga Asal Ngawi Tewas di Lokasi

Surabaya
Dugaan Mahasiswa UB Penerima KIP Kuliah Hedon, Kampus: Repot Jika Harus Menelusuri

Dugaan Mahasiswa UB Penerima KIP Kuliah Hedon, Kampus: Repot Jika Harus Menelusuri

Surabaya
Bus Wisata Angkut 25 Orang Terguling di Tanjakan, Sopir Diduga Tak Kuasai Medan

Bus Wisata Angkut 25 Orang Terguling di Tanjakan, Sopir Diduga Tak Kuasai Medan

Surabaya
Dominasi Perolehan Kursi DPRD Situbondo, PKB dan PPP Bisa Usung Calon Sendiri di Pilkada

Dominasi Perolehan Kursi DPRD Situbondo, PKB dan PPP Bisa Usung Calon Sendiri di Pilkada

Surabaya
Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah

Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah

Surabaya
Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah

Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah

Surabaya
Kronologi Kecelakaan Truk Tangki di Jalur Jember-Banyuwangi, 1 Tewas dan Rumah Warga Rusak

Kronologi Kecelakaan Truk Tangki di Jalur Jember-Banyuwangi, 1 Tewas dan Rumah Warga Rusak

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com