Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diduga Cabuli 5 Siswi, Guru Madrasah di Pasuruan Ditetapkan sebagai Tersangka

Kompas.com - 13/04/2022, 13:41 WIB
Imron Hakiki,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

MALANG, KOMPAS.com - Polres Pasuruan menetapkan SUT, seorang guru Madrasah Tsanawiyah di Kecamatan Gempol, Pasuruan, Jawa Timur, sebagai tersangka. Guru tersebut diduga mencabuli lima siswinya.

Kelima korban itu berinisial NT (13), MS (14), NS (13), SU (14), dan FM (13).

Baca juga: Mahasiswa Kedokteran Ditemukan Tewas di Pasuruan, Ini Penjelasan Universitas Brawijaya Malang

Kasatreskrim Polres Pasuruan AKP Adhi Putranto Utomo mengatakan, oknum guru madrasah cabul ini ditetapkan sebagai tersangka pada Sabtu (9/4/2022).

"Sudah kita tetapkan tersangka dan kita periksa," ungkap Adhi melalui pesan singkat, Rabu (13/04/2022).

Sementara ini, guru agama yang juga merangkap guru bimbingan konseling (BK) dan olahraga itu tidak ditahan di Mapolres Pasuruan. Alasannya, tersangka harus merawat istrinya yang sedang sakit keras.

"Jadi permohonan dari kuasa hukum tersangka, ia tinggal bersama istrinya. Tapi istrinya sedang sakit keras, sehingga ia harus merawatnya," jelasnya.

Adhi mengatakan, selama pemeriksaan berjalan, tersangka kooperatif dan tidak melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.

Meski begitu, tersangka masih mengelak telah melakukan pencabulan.

"Tapi kita ada dua alat bukti kuat pada kasus dugaan pencabulan, sehingga bisa menetapkan status tersangka kepada pelaku," ujarnya.

Sebelumnya, dugaan pencabulan SUT dilaporkan ke Mapolres Pasuruan oleh orangtua korban, berdasarkan keluh kesah yang diterima dari korban.

Dalam pembuatan laporan ke Mapolres Pasuruan itu, orangtua korban didampingi oleh kuasa hukum korban, Dani Harianto, Jumat (8/4/2022).

"Berdasarkan laporan, aksi pencabulan kepada lima tersangka itu dilakukan di dalam ruang basecamp madrasah saat jam istirahat secara bergantian," jelasnya.

Untuk menutupi aksi bejatnya, pelaku diduga mengancam dan mengintimidasi korban, dengan cara mengfitnah korban telah berpacaran kelewat batas, dan dilaporkan kepada orangtua mereka.

Baca juga: Mahasiswa Kedokteran yang Tewas di Pasuruan Dimakamkan di Blitar

Akibat perbuatannya, pelaku disangka Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Pelaku terancam hukuman lima hingga 15 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jenazah Pria Ditemukan di Kaki Jembatan Suramadu, Polisi Selidiki

Jenazah Pria Ditemukan di Kaki Jembatan Suramadu, Polisi Selidiki

Surabaya
Resmi Dibuka, Gramedia MOG Malang Ajak Puluhan Anak TK Wisata Belanja

Resmi Dibuka, Gramedia MOG Malang Ajak Puluhan Anak TK Wisata Belanja

Surabaya
Tempuh 21 Km Naik Becak, Mantan Rektor Daftar Bacawabup Jember ke PKB

Tempuh 21 Km Naik Becak, Mantan Rektor Daftar Bacawabup Jember ke PKB

Surabaya
Saat Siswa di Nganjuk Belajar di Ruang Kelas yang Memprihatinkan...

Saat Siswa di Nganjuk Belajar di Ruang Kelas yang Memprihatinkan...

Surabaya
Eks Bupati Nganjuk Ambil Formulir Pedaftaran Cabup di Kantor PDI-P

Eks Bupati Nganjuk Ambil Formulir Pedaftaran Cabup di Kantor PDI-P

Surabaya
Video Perkelahian dengan Sajam di Wajak Malang, Diduga lantaran Persoalan Parkir

Video Perkelahian dengan Sajam di Wajak Malang, Diduga lantaran Persoalan Parkir

Surabaya
Eri Cahyadi-Armuji Kembali Berpasangan Daftar Pilkada Surabaya ke Kantor PDI-P

Eri Cahyadi-Armuji Kembali Berpasangan Daftar Pilkada Surabaya ke Kantor PDI-P

Surabaya
Gudang Kayu Antik di Sumenep Terbakar, Api Dipadamkan Usai 9 Jam

Gudang Kayu Antik di Sumenep Terbakar, Api Dipadamkan Usai 9 Jam

Surabaya
Taman Monumen Marsinah Akan Dibangun di Nganjuk

Taman Monumen Marsinah Akan Dibangun di Nganjuk

Surabaya
Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Surabaya
Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah

Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah

Surabaya
May Day di Surabaya, 136 Kendaraan Buruh Jatim Terjaring ETLE

May Day di Surabaya, 136 Kendaraan Buruh Jatim Terjaring ETLE

Surabaya
Wali Kota Blitar Santoso Pensiun jika Tak Dapat Rekomendasi PDI-P untuk Pilkada 2024

Wali Kota Blitar Santoso Pensiun jika Tak Dapat Rekomendasi PDI-P untuk Pilkada 2024

Surabaya
Tabur Bunga di Makam Marsinah, 'Pahlawan Buruh' Asal Nganjuk

Tabur Bunga di Makam Marsinah, "Pahlawan Buruh" Asal Nganjuk

Surabaya
Pelajar Asal Lamongan Tewas Tenggelam di Waduk Gresik

Pelajar Asal Lamongan Tewas Tenggelam di Waduk Gresik

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com