Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cabuli 5 Santriwati, Pengasuh Ponpes di Mojokerto Divonis 13 Tahun Penjara

Kompas.com - 12/04/2022, 20:58 WIB
Moh. SyafiĆ­,
Priska Sari Pratiwi

Tim Redaksi

MOJOKERTO, KOMPAS.com - Achmad Muhlis (52), pengasuh pesantren di Desa Sampangagung, Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, divonis hukuman penjara selama 13 tahun.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 15 tahun penjara. 

Achmad juga dihukum denda sebesar Rp 1 miliar subsider 3 bulan masa kurungan.

Hukuman itu dijatuhkan hakim Pengadilan Negeri Mojokerto, dalam sidang kasus pencabulan dan persetubuhan yang menjerat Achmad, Selasa (12/4/2022).

Baca juga: Viral Video Pak Ogah di Mojokerto Ditabrak Mobil, Ini Kata Polisi

"Menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 13 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar,” kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Mojokerto, Ardiyani, dalam sidang, Selasa.

Dalam putusannya, majelis hakim menilai Achmad terbukti bersalah telah melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Para korban merupakan anak didiknya di pesantren yang dia pimpin.

Selain mencabuli satu orang santriwati, terdakwa juga mencabuli empat santriwati dalam kurun waktu 2018-2021.

Hakim menyampaikan beberapa keadaan yang memberatkan dan meringankan hukuman.

Keadaan yang memberatkan, antara lain terdakwa tidak pernah mengaku bersalah selama persidangan serta membantah dakwaan JPU.

Selain itu, para korban merupakan anak didik terdakwa selaku pengasuh pesantren.

Baca juga: Pria di Bima Tega Cabuli Anak Majikan Berusia 5 Tahun

Adapun pertimbangan yang meringankan, Achmad tidak pernah dihukum karena kasus pidana. 

Menanggapi putusan hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan pikir-pikir.

Kasus ini bermula dari penangkapan terhadap Achmad atas kasus dugaan pencabulan terhadap lima santriwati yang masih berusia 8-14 tahun.

Pengasuh pesantren itu dijerat dengan Pasal 81 atau Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016, tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Surabaya
Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Petir

Surabaya
Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Surabaya
Upaya Gadis asal Gresik Perjuangkan Indonesia dan ASEAN Bebas Sampah Plastik

Upaya Gadis asal Gresik Perjuangkan Indonesia dan ASEAN Bebas Sampah Plastik

Surabaya
Pengakuan Adik Via Vallen soal Penggelapan Sepeda Motor

Pengakuan Adik Via Vallen soal Penggelapan Sepeda Motor

Surabaya
Remaja di Tuban Gemar Lecehkan Payudara di Jalanan untuk Fantasi Seks

Remaja di Tuban Gemar Lecehkan Payudara di Jalanan untuk Fantasi Seks

Surabaya
Perempuan di Surabaya Tertabrak Kereta Usai Kunjungi Tetangga

Perempuan di Surabaya Tertabrak Kereta Usai Kunjungi Tetangga

Surabaya
Teten Masduki Dorong PLUT di Seluruh Indonesia Lebih Produktif

Teten Masduki Dorong PLUT di Seluruh Indonesia Lebih Produktif

Surabaya
Sepeda Motor Korban Tawuran hingga Tewas di Surabaya Hilang

Sepeda Motor Korban Tawuran hingga Tewas di Surabaya Hilang

Surabaya
Kecelakaan Lalu Lintas, Pengendara Motor di Bojonegoro Tewas Tertimpa Truk Boks

Kecelakaan Lalu Lintas, Pengendara Motor di Bojonegoro Tewas Tertimpa Truk Boks

Surabaya
Pengusaha Warung Madura Protes Imbauan Kemenkop-UKM soal Jam Operasional: Jangan Matikan Usaha Kami

Pengusaha Warung Madura Protes Imbauan Kemenkop-UKM soal Jam Operasional: Jangan Matikan Usaha Kami

Surabaya
Aksi Pengeroyokan Terjadi di Kota Malang, Motifnya Tak Jelas

Aksi Pengeroyokan Terjadi di Kota Malang, Motifnya Tak Jelas

Surabaya
Nenek di Bojonegoro Ditemukan Meninggal, Anjing Peliharaannya Setia Menjaga

Nenek di Bojonegoro Ditemukan Meninggal, Anjing Peliharaannya Setia Menjaga

Surabaya
Polemik Imbauan Jam Operasional Warung Madura, Sosiolog Universitas Trunojoyo: Tidak Adil

Polemik Imbauan Jam Operasional Warung Madura, Sosiolog Universitas Trunojoyo: Tidak Adil

Surabaya
Mahasiswa di Kota Malang Curi Laptop dan HP Milik Teman Kontrakannya

Mahasiswa di Kota Malang Curi Laptop dan HP Milik Teman Kontrakannya

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com