Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tubagus Joddy, Sopir Vanessa Angel Divonis 5 Tahun Penjara, Ini Unsur yang Memberatkan

Kompas.com - 11/04/2022, 19:08 WIB
Moh. SyafiĆ­,
Priska Sari Pratiwi

Tim Redaksi

JOMBANG, KOMPAS.com - Sopir Vanessa Angel, Tubagus Muhammad Joddy Pramas Setya (24), dihukum 5 tahun penjara serta denda sebesar Rp 10 juta terkait kasus kecelakaan yang menewaskan Vanessa dan suaminya itu.

Majelis hakim dalam putusannya menyatakan Tubagus terbukti bersalah berdasarkan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Tubagus juga mendapatkan hukuman tambahan berupa pencabutan Surat Izin  Mengemudi (SIM) A yang diperolehnya dari Polda Metro Jaya.

Baca juga: Tubagus Joddy, Sopir Vanessa Angel, Divonis 5 Tahun Penjara

“Menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan surat izin mengemudi (SIM) A Metro Jaya, atas nama Tubagus Muhammad Joddy selama dua tahun,” kata Ketua Majelis Hakim Bambang Setyawan, saat membacakan putusan, Senin.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim mengacu pada fakta-fakta yang terungkap selama persidangan berlangsung.

Unsur memberatkan dan meringankan

Hakim juga mempertimbangkan unsur meringankan dan memberatkan sebelum memutuskan hukuman kepada Tubagus Joddy.

“Keadaan yang memberatkan, perbuatan terdakwa telah menyebabkan seorang anak menjadi yatim piatu, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat,” ungkap Bambang.

Adapun unsur-unsur yang meringankan hukuman Tubagus, antara lain pengakuan dan penyesalan Tubagus, serta status Tubagus yang belum pernah menjalani hukuman pidana.

“Keadaan yang meringankan, terdakwa mengaku dan menyesali perbuatannya, belum pernah dihukum dan keluarga almarhum korban telah memaafkan terdakwa,” ujar Bambang.

Putusan majelis hakim yang menghukum 5 tahun penjara, lebih rendah dari tuntutan jaksa.

Baca juga: Sambil Terisak, Tubagus Joddy Ungkap Keinginan Berziarah dan Bacakan Yasin di Makam Vanessa Angel serta Bibi

 

Dalam sidang sebelumnya, JPU meminta hakim agar menghukum Tubagus dengan pidana penjara selama 7 tahun.

Tuntutan JPU untuk hukuman Tubagus, merujuk pada pasal 310 ayat 4 dan pasal 310 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Sebelumnya diberitakan, Kecelakaan yang dialami Vanessa Angel dan keluarganya terjadi di KM 672 300 Jalan Tol Jombang - Mojokerto, Kamis (4/11/2021) siang.

Akibat kecelakaan, Vanessa dan suaminya meninggal dunia. 

Tubagus sebagai sopir dalam kecelakaan tersebut ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap lalai. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Lembah Mbencirang di Mojokerto: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Jam Buka

Lembah Mbencirang di Mojokerto: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Jam Buka

Surabaya
Memaksa Minta Donasi untuk Palestina, 2 WNA Diamankan Imigrasi

Memaksa Minta Donasi untuk Palestina, 2 WNA Diamankan Imigrasi

Surabaya
Balon Udara Jatuh dan Meledak di Pacitan, Ketua RT: Suara Terdengar sampai 1 Km

Balon Udara Jatuh dan Meledak di Pacitan, Ketua RT: Suara Terdengar sampai 1 Km

Surabaya
Balon Udara Jatuh dan Meledak di Rumah Warga Pacitan, 4 Orang Luka

Balon Udara Jatuh dan Meledak di Rumah Warga Pacitan, 4 Orang Luka

Surabaya
Mantan Kades Tersangka Korupsi Dana Desa di Situbondo Kembalikan Uang Rp 287 Juta

Mantan Kades Tersangka Korupsi Dana Desa di Situbondo Kembalikan Uang Rp 287 Juta

Surabaya
KPU Kota Madiun Tetapkan 30 Caleg Terpilih, Tak Ada Parpol yang Bisa Usung Sendiri Calon pada Pilkada 2024

KPU Kota Madiun Tetapkan 30 Caleg Terpilih, Tak Ada Parpol yang Bisa Usung Sendiri Calon pada Pilkada 2024

Surabaya
Pabrik Sepatu Pailit, Nasib 395 Buruh di Kabupaten Madiun Terkatung-katung karena Tunggakan Gaji Tak Kunjung Dibayar

Pabrik Sepatu Pailit, Nasib 395 Buruh di Kabupaten Madiun Terkatung-katung karena Tunggakan Gaji Tak Kunjung Dibayar

Surabaya
Motif Suami di Malang Aniaya Istri yang Hamil, Tak Terima Korban Bertemu Teman Masa Sekolah

Motif Suami di Malang Aniaya Istri yang Hamil, Tak Terima Korban Bertemu Teman Masa Sekolah

Surabaya
Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Jumat 3 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Jumat 3 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Surabaya
Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Jumat 3 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah

Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Jumat 3 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah

Surabaya
Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Jumat 3 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Jumat 3 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Surabaya
2 Personel Kepolisian di Lamongan Diberhentikan dengan Tidak Hormat

2 Personel Kepolisian di Lamongan Diberhentikan dengan Tidak Hormat

Surabaya
Kisah Perjuangan Seorang Petani di Banyuwangi Kenalkan Metode Hitung Cepat untuk Pendidikan Anak-anak Desa

Kisah Perjuangan Seorang Petani di Banyuwangi Kenalkan Metode Hitung Cepat untuk Pendidikan Anak-anak Desa

Surabaya
Polisi Identifikasi Kelompok Anarko Saat Aksi May Day di Surabaya

Polisi Identifikasi Kelompok Anarko Saat Aksi May Day di Surabaya

Surabaya
Soal Dugaan ODGJ 'Dijual' di Jember, Camat: Tidak seperti Itu

Soal Dugaan ODGJ "Dijual" di Jember, Camat: Tidak seperti Itu

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com