Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wabup Bojonegoro Siapkan Bukti dan Ahli Pidana dalam Sidang Praperadilan Terhadap Kapolda Jatim

Kompas.com - 11/04/2022, 18:59 WIB
Hamim,
Priska Sari Pratiwi

Tim Redaksi

BOJONEGORO, KOMPAS.com - Gugatan praperadilan Wakil Bupati Bojonegoro, Budi Irawanto kepada Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur (Kapolda Jatim) akan segera disidangkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

M Sholeh, kuasa hukum Budi Irawanto alias Wawan mengatakan, perkara gugatan praperadilan nomor :11/ Pid.Pra/2022/PN.Sby yang didaftarkan sebelumnya telah mendapatkan surat relaas atau panggilan dari PN Surabaya.

Dalam surat relaas tersebut pihaknya diminta hadir di persidangan pada 13 April 2022 terkait perkara gugatan praperadilan atas nama Budi Irawanto sebagai pemohon dengan termohon Kapolda Jatim.

Baca juga: Pelaku Investasi Bodong Arisan Online di Bojonegoro Dibekuk Polisi Saat Bersembunyi di Sleman

"Iya, hari Rabu besok rencananya panggilan sidang pertama, dan agendanya pembacaan isi gugatan praperadilan itu," kata Sholeh, saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (11/4/2022).

Sholeh menyampaikan, pihaknya juga telah menyiapkan semua materi gugatan praperadilan untuk disampaikan dalam persidangan yang telah dijadwalkan oleh pihak pengadilan.

"Termasuk bukti Surat Pemberitahuan Penghentian Penyelidikan (SP2Lidik) sebagai obyek sengketa dan ahli pidana juga kita siapkan," ungkapnya.

Menurutnya, ada beberapa kejanggalan dalam SP2Lidik yang diterbitkan oleh Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim atas kasus dugaan penghinaan atau pencemaran nama baik kliennya oleh Bupati Bojonegoro, Anna Muawwanah.

Dalam obyek sengketa SP2Lidik dinyatakan perkara yang diadukan kliennya bukan merupakan perkara pidana, tetapi anehnya termohon memaparkan keterangan ahli ITE.

Baca juga: Wabup Bojonegoro Gugat Pra Peradilan Kapolda Jatim, Buntut Penghentian Kasus Chat Bupati Anna

Seharusnya, jika peristiwa yang diadukan pemohon ini bukan peristiwa pidana, maka termohon menyampaikan keterangan ahli pidana bukan ahli ITE.

Selain itu, termohon juga tidak pernah memberikan kesempatan kepada kliennya untuk menghadirkan ahli pidana dalam pemeriksaan sebelum pengaduannya dihentikan.

"Sehingga SP2Lidik tersebut jelas merugikan kliennya," terangnya.

Padahal, kliennya juga telah diperiksa dan telah memberikan alat bukti percakapan yang diduga mencemarkan nama baiknya oleh Bupati Bojonegoro, Anna Muawwanah.

Pihaknya meyakini bahwa penghinaan memenuhi kriteria sebagaimana diatur dalam Pasal 310 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Dan perbuatan yang dilakukan Bupati Bojonegoro, Anna Muawwanah tersebut merupakan delik pidana yang memenuhi unsur dan kriteria pasal 310 KUHP," tuturnya.

Baca juga: Kronologi 2 Guru TK Tewas Terlindas Truk Tronton di Bojonegoro, Polisi: Jalan Licin karena Hujan

Sholeh menyebutkan, gugatan praperadilan tersebut dilakukan sebagai langkah untuk memperoleh persamaan hak dan keadilan secara hukum atas laporannya yang dihentikan oleh Polda Jatim.

Sebab, siapapun setiap warga negara mengugat praperadilan adalah hak konstitusional mereka yang membuat laporan atau pengaduan, tetapi pengaduan itu tidak ditindaklanjuti.

"Jadi gugatan ini untuk menuntut supaya persoalan yang mestinya pidana ya harus dilanjutkan, jangan sampai hukum itu tajamnya ke bawah kalau berkaitan dengan kekuasaan menjadi tumpul, ini yang kami tidak mau," ungkapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

May Day di Surabaya, 136 Kendaraan Buruh Jatim Terjaring ETLE

May Day di Surabaya, 136 Kendaraan Buruh Jatim Terjaring ETLE

Surabaya
Wali Kota Blitar Santoso Pensiun jika Tak Dapat Rekomendasi PDI-P untuk Pilkada 2024

Wali Kota Blitar Santoso Pensiun jika Tak Dapat Rekomendasi PDI-P untuk Pilkada 2024

Surabaya
Tabur Bunga di Makam Marsinah, 'Pahlawan Buruh' Asal Nganjuk

Tabur Bunga di Makam Marsinah, "Pahlawan Buruh" Asal Nganjuk

Surabaya
Pelajar Asal Lamongan Tewas Tenggelam di Waduk Gresik

Pelajar Asal Lamongan Tewas Tenggelam di Waduk Gresik

Surabaya
Anggota DPRD Jatim Daftar Bacabup ke DPC PKB Jember

Anggota DPRD Jatim Daftar Bacabup ke DPC PKB Jember

Surabaya
Buruh Kepung Kantor Gubernur Jatim, Polisi Alihkan Arus Lalu Lintas

Buruh Kepung Kantor Gubernur Jatim, Polisi Alihkan Arus Lalu Lintas

Surabaya
Warga Mengeluh Ditolak Petugas Saat Memperpanjang SIM, Kapolres Madiun: Tak Boleh Terjadi

Warga Mengeluh Ditolak Petugas Saat Memperpanjang SIM, Kapolres Madiun: Tak Boleh Terjadi

Surabaya
Tengah Kota Surabaya Macet, Ratusan Buruh Berhenti di Tunjungan Plaza Saat Aksi 'May Day'

Tengah Kota Surabaya Macet, Ratusan Buruh Berhenti di Tunjungan Plaza Saat Aksi "May Day"

Surabaya
Nestapa Buruh Angkut Garam di Madura, Bayaran Kecil dan Perlindungan Minim

Nestapa Buruh Angkut Garam di Madura, Bayaran Kecil dan Perlindungan Minim

Surabaya
Jelang Porprov Jatim 2025, Pemkot Batu Bakal Bangun Jalur Lintas Olahraga BMX

Jelang Porprov Jatim 2025, Pemkot Batu Bakal Bangun Jalur Lintas Olahraga BMX

Surabaya
Remaja Dicabuli Teman Barunya, Orangtua Korban Tahu dari Video yang Beredar

Remaja Dicabuli Teman Barunya, Orangtua Korban Tahu dari Video yang Beredar

Surabaya
Dirumorkan Maju sebagai Cabup, Pj Bupati Probolinggo Akhirnya Buka Suara

Dirumorkan Maju sebagai Cabup, Pj Bupati Probolinggo Akhirnya Buka Suara

Surabaya
Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Rabu 1 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Rabu 1 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Surabaya
Alasan Warga Banyuwangi Bacok Tetangganya Saat Tahlilan

Alasan Warga Banyuwangi Bacok Tetangganya Saat Tahlilan

Surabaya
Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Rabu 1 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Rabu 1 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com