MOJOKERTO, KOMPAS.com - Dua warga Dusun Kemuning, Desa Brayublandong, Kecamatan Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, keracunan usai minum kopi, Kamis (24/2/2022) pagi.
Kedua warga tersebut adalah Nur Ahmadi (40) dan Ponisri (47). Ponisri merupakan pemilik warung, sedangkan Nur Akhmadi, pelanggan di warung tersebut.
Warga yang masih bertetangga itu tiba-tiba muntah dan menunjukkan tanda keracunan setelah meminum kopi yang dibuat Ponisri.
Sekitar pukul 07.00 WIB, keduanya sempat dibawa ke Puskesmas Dawarblandong. Namun, mereka dirujuk ke RS Sakinah Mojokerto karena kondisinya memburuk.
Kapolres Mojokerto Kota AKBP Rofiq Ripto Himawan mengungkapkan, polisi telah menyelidiki kasus itu. Kasusnya bahkan sudah naik ke tahap penyidikan.
Baca juga: Pengendara Motor Melaju di Jalan Tol Jombang-Mojokerto, Ternyata Gara-gara Ikuti Google Maps
Korban diduga keracunan racun tikus yang dimasukkan seseorang ke dalam toples bubuk kopi di warung Ponisri. Racun tikus itu diduga sengaja dicampurkan oleh suami pemilik warung yang berinisial SP (45).
“Dari fakta-fakta di lapangan termasuk juga barang bukti dan alat bukti yang sudah kita kumpulkan, kita yakin bahwa suami dari korban,” kata Rofiq saat dikonfirmasi, Jumat petang.
Dia menjelaskan, pihaknya telah melakukan gelar perkara dan meningkatkan status penanganan dari penyelidikan ke penyidikan.
Suami pemilik warung, kata Rofiq, telah ditetapkan sebagai tersangka dan akan ditahan di Mapolsek Dawarblandong.
“Kita sudah menaikkan statusnya menjadi tersangka dan resmi mulai hari akan kita tempatkan di rumah tahanan negara di Mapolsek Dawarblandong,” ujar Rofiq.