TUBAN, KOMPAS.com - AD (52), warga Desa Karangtengah, Kecamatan Jatirogo, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, ditahan Polres Tuban. AD yang bekerja sebagai tukang becak ditangkap dan dijadikan tersangka lantaran mencabuli dua wanita yang sudah berusia lanjut, yakni SL (62) dan SK (64).
Kapolres Tuban AKBP Darman mengatakan, pencabulan terhadap dua orang nenek yang merupakan tetangga pelaku itu terjadi di dua tempat yang berbeda.
Korban SL dicabuli pelaku di lahan tebu pada Oktober 2021 ketika korban sedang mencari kayu bakar. Saat itu, pelaku tiba-tiba mendekap dan mencabuli korban.
"Sedangkan kejadian kedua pencabulan terhadap korban SK terjadi di depan rumah atau toko warga akhir Desember 2021 lalu," kata AKBP Darman saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (16/2/2022).
Baca juga: 24 Siswa Positif Covid-19, PTM di SMA Negeri 1 Tuban Dihentikan Total
Selain mencabuli dua orang nenek, pelaku ternyata juga mencabuli dua ibu rumah tangga berinisial YNF (34) dan FAP (21).
Korban YNF dicabuli pelaku saat melakukan survei ke rumah nasabah yang kebetulan istri pelaku. Sedangkan korban FAP dicabuli saat tertidur di rumah kerabatnya pada tengah malam.
Mereka yang menjadi korban pencabulan kemudian sama-sama melaporkan kasus tersebut ke polisi.
Baca juga: Rayakan Valentine, 6 Pasangan Bukan Suami-Istri di Tuban Terjaring Razia
Darman menyebutkan, pelaku diduga sedang ada permasalahan dengan keluarga sehingga nekat melakukan pencabulan terhadap korban.
Pelaku dijerat dengan pasal 289 KUHP atau pasal 281 1e, 2e KUHP dan pasal 65 ayat 1 KUHP tentang pencabulan dengan ancaman hukum penjara paling lama 9 tahun.
"Sekarang pelaku juga sudah kita tahan di Mapolres Tuban," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.